Dewan Laporkan Sengketa Lahan di Inhu ke Gubernur Riau
Cari Berita

Advertisement

Dewan Laporkan Sengketa Lahan di Inhu ke Gubernur Riau

Kamis, 25 Februari 2021

 

Anggota DPRD Riau Manahara Napitupulu

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Citra Sumber Sejahtera (CSS) dan PT Indra Peranap Indah yang berlokasi di Indragiri Hulu, berbuntut dengan dilaporkannya perusahaan kelapa sawit itu kepada DPRD Provinsi Riau. 


Konflik lahan tersebut tersebar di Kecamatan Peranap, Kecamatan Batang Peranap, Kecamatan Rakit Kulim serta Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.


Dikatakan Anggota Komisi II, Manahara Napitupulu bahwa sengketa ini sudah berlangsung sepuluh tahun lebih. Konflik antara perusahaan dengan masyarakat dipicu klaim kepemilikan lahan.  


"Kalau kita lihat peta lahan itu termasuk plot atau ploting daripada izin konsesi. Namun, tidak serta merta menghapuskan begitu saja hak masyarakat di sana. Sedangkan masyarakat di sana juga membeli lahan tersebut dari masyarakat tempatan dan memiliki SKT dan SKGR," paparnya kepada awak media, Kamis (25/2/2021). 


Konflik kian memanas setelah masyarakat yang geram membakar mobil operasional milik perusahaan. Tindakan tersebut kemudian dibalas perusahaan dengan meracuni tanaman kelapa sawit milik warga, yang berdampak pada matinya tanaman milik warga. 


Dikatakan politisi Partai Demokrat ini bahwa apa yang dilakukan oleh korporasi tersebut merupakan tindakan kriminal. Karena menurutnya, masyarakat telah menempuh upaya legal untuk mendapatkan status kepemilikan lahan. 


"Perusahaan juga tidak boleh mengeksekusi seperti itu, karena itu juga tindakan melanggar hukum. Karena sudah ada upaya aktif masyarakat, jadi tidak boleh menyemprot racun," tuturnya.  


"Soal pembakaran mobil milik perusahaan itu, kemudian hal itu sudah ditangani oleh Pemerintah Kabupaten dan ditindaklanjuti oleh Kesbangpol, kemudian sampai ke BPHP," imbuh Manahara. 


Terkait konflik lahan ini, Komisi II telah melaporkan kepada Gubernur Riau untuk kemudian meninjau kembali aktivitas kedua perusahaan tersebut.


"Pengusaha itu kan pemohon, setelah diwujudkan izin, ketika muncul problema maka yang menerbitkan izin yang akan menindak (pemerintah)," paparnya. 


Ia berharap Gubernur Riau dapat meneruskan aspirasi warga terkait konflik lahan ini ke kementerian terkait agar persoalan menahun ini lekas selesai. (pr5) 



Editor: Anto Chaniago