Strategi Ketahanan Pangan Pekanbaru Masa Pandemic Covid-19
Cari Berita

Advertisement

Strategi Ketahanan Pangan Pekanbaru Masa Pandemic Covid-19

Selasa, 20 Oktober 2020

Kegiatan penyuluhan Disketapang di kawasan mandiri pangan


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan yang mengamanatkan penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia. Dimana memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.


Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. 


Sudah beberapa bulan lamanya, sebagian masyarakat Indonesia tak terkecuali kota Pekanbaru dalam situasi yang tidak biasa sebagai imbas dari pandemic covid-19. Penyebaran virus Corona Virus Disease 19 (covid-19) telah menimbulkan berbagai kekhawatiran termasuk didalamnya isu terkait ketersediaan pangan yang memadai disaat saat krisis ini. 


Walaupun wabah Covid masih dalam kategori tinggi akan tetapi kegiatan produksi dan distribusi bahan pangan harus tetap berjalan. Setidaknya itulah yang tergambar dari strategi yang telah dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan kota Pekanbaru dalam menghadapi pandemic ini. 


Selain gencar menghimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Alek Kurniawan, SP, M.Si  hadir memberikan stimulus Pemerintah di bidang ketahanan pangan sebagai upaya antisipasi kerawanan pangan dalam upaya tanggap darurat kondisi covid-19.


“Dengan segala keterbatasan pendanaan pada APBD, kita tetap berupaya maksimal memberikan stimulus-stimulus kepada para petani agar mereka tetap bisa produktif di masa pandemic ini," kata Alek Kurniawan, Selasa (20/10). 


Dikatakan Alex, kegiatan strategis pertama dinamakan dengan kegiatan Pengembangan Kawasan Mandiri Pangan atau yang lebih sering disingkat dengan KAMAPAN. Kawasan Mandiri Pangan adalah Kawasan yang dibangun dengan melibatkan keterwakilan masyarakat dalam rangka meningkatkan pengelolaan kelembagaan masyarakat untuk ketahanan pangan masyarakat. 


Output kegiatan saat ini berupa pemberian bibit tanaman, infrastruktur pendukung dan belanja pendukung kegiatan penumbuhan terhadap Kelompok Tani (KT). Stimulus pemerintah dalam kegiatan ini berupa bantuan bibit tanaman, rumah bibit, bibit ternak berupa lele dan ayam buras beserta wadah dan kandangnya dan belanja pendukung lainnya seperti mulsa, pupuk dan lain-lain. 


“Untuk KAMAPAN ini kita telah melakukan survey CP/CL (Calon Petani/ Calon Lokasi) untuk selanjutnya akan dilakukan pemberian bibit tanaman, ternak dan belanja pendukung terkait lainnya. Memang kita belum bisa merangkul seluruh Kelompok Tani yang ada, di 2020 ini kita sudah siapkan stimulus untuk 15 Kelompok Tani," jelasnya.


Diungkapkan Alex, ada kegiatan Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yaitu aktualisasi pemanfaatan lahan pekarangan secara optimal untuk pengembangan ketersediaan pangan yang beranekaragam pada tiap rumah tangga dalam suatu kawasan. Tahun 2020 melalui APBD diberikan stimulus bantuan terhadap 12 Kelompok Wanita Tani (KWT). Stimulus yang diberikan hampir mirip dengan kegiatan KAMAPAN namun objeknya ini lebih menyentuh kepada pekarangan/ lahan lahan terbatas di lingkungan perumahan. 


“ Kami juga merangkul emak-emak kreatif sebagai ujung tombak ketahanan pangan di tingkat keluarga, ya melalui optimalisasi KRPL” papar Alek yang pernah dipercaya sebagai Sekretaris DPRD beberapa waktu sebelumnya.


Menghadapi isu kerawanan dan ketersediaan pangan dan dalam rangka mempertahankan produktivitas petani, Alex terus optimalkan kegiatan KAMAPAN dan KRPL. Selanjutnya dalam menghadapi isu Ketahanan Pangan ditengah pandemi Covid-19 salah satu yang harus diperkuat lainnya adalah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).  CPPD merupakan Kegiatan pengadaan pangan dalam hal ini adalah beras bersumber dari APBD untuk penyediaan stok cadangan pangan yang dapat dikeluarkan/ disalurkan apabila terjadi bencana ataupun kegiatan luar biasa lainnya. 


Sebagaimana yang diketahui bahwa Pekanbaru baru saja menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 166 tahun 2020 tentang Cadangan Pemerintah Kota Pekanbaru. Untuk tahun 2020 ini telah diusulkan pada rancangan APBD Perubahan 2020 sebanyak 13,5 ton atau senilai Rp 162.000.000,- (Seratus Enam Puluh Dua Juga Rupiah) pada kegiatan Koordinasi dan Penguatan Cadangan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru.


“Apa yang kami sampaikan ini juga telah diungkapkan Pak Walikota dalam webinar yang ditaja oleh salah satu TV Nasional yang mana Pak Walikota, Dr. H. Firdaus, ST, MT didaulat menjadi salah satu narasumber bersama Gubernur dan Kapolda dan alhamdulilah kami berkesempatan langsung mendampingi beliau saat itu” tambahnya. (adv)

Peninjauan lokasi cadangan pangan terintegrasi (siCANTIG) di Kelurahan Agrowisata Kecamatan Rumbai

Kegiatan CPCL Pengembangan Kawasan Mandiri Pangan (KAMAPAN)

Dinas Ketahanan Pangan bersama warga binaan menunjukkan hasil panen

Monitoring dan evaluasi P2L penumbuhan di KWT Pelita Hati Kelurahan Sidomulyo Timur

Kegiatan pengembangan kawasan Mandiri Pangan tahap ke 2 tahun 2020

Kegiatan pendampingan tim BPKP Audit kegiatan KAMAPAN tahun 2020