Pemutihan PKB dan Diskon 50 Persen BBNKB Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020
Cari Berita

Advertisement

Pemutihan PKB dan Diskon 50 Persen BBNKB Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020

Kamis, 01 Oktober 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang hingga 15 Desember. Begitu juga dengan potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 50 persen.


Program pemutihan PKB dan potongan 50 persen BBNKB yang mulai dilaksanakan para 1 September lalu, sedianya berakhir 30 September kemarin. "Ya diperpanjang hingga 15 Desember 2020," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman, Kamis (1/10/20) seperti dilansir mediacenter.riau.go.id.


Dijelaskannya, pertimbangan perpanjangan PKB dan BNNKB tersebut, tidak lain untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.  Hal ini dapat dilihat bagaimana respon positif masyarakat yang mendatangi Samsat pembayaran pajak. Antusias masyarakat terlihat hingga 30 September 2020 kemarin.


Mantan pejabat Meranti ini juga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut. "Mau kita hentikan juga apa, karena tujuan kita membantu masyarakat. Saya sudah melaporkan ke pak Gubernur Riau dan pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini," tutup Herman. pr2