Inilah Daftar 102 Wilayah Zona Hijau yang Boleh Laksanakan Kegiatan Masyarakat
Cari Berita

Advertisement

Inilah Daftar 102 Wilayah Zona Hijau yang Boleh Laksanakan Kegiatan Masyarakat

Senin, 01 Juni 2020


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang dinyatakan berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Jumat (29/5) lalu.

"Presiden memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” ujar Doni di dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5) seperti dilansir sejumlah media online.

Di dalam implementasinya, Doni berharap agar setiap kabupaten/kota terkait dapat tetap mengaplikasikan anjuran pemerintah, yaitu dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan tetap waspada terhadap ancaman virus.

Selain itu, Doni juga meminta agar setiap daerah dapat memperhatikan ketentuan tentang pengetesan yang masif, pelacakan yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Ia juga mengarahkan agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD), serta melibatkan pemerintah, pakar kesehatan, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media massa.

Proses pengambilan keputusan tersebut, juga harus melalui tahapan prakondisi. Seperti edukasi, sosialisasi kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuat:

Adapun berbagai sektor yang dimaksud adalah pembukaan rumah ibadah, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain yang dianggap penting.

"Berbagai tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan kondisi produktif dan aman Covid-19 sangat bergantung kepada tingkat kedisiplinan masyarakat,” jelas Doni.

Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta agar setiap daerah dapat menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali nantinya akan ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah masing-masing.

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka tim gugus tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.

“Gugus tugas pusat bersama pemerintah provinsi, akan senantiasa memberikan informasi, pendampingan, evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” kata Doni.

Adapun rincian dari 102 wilayah yang telah direstui oleh pemerintah untuk menerapkan kondisi ini adalah sebagai berikut :

1. Sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

2. Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

3. Sebanyak 3 Kabupaten di Kepulauan Riau.

4. Sebanyak 2 Kabupaten di Riau.

5. Sebanyak 1 Kabupaten di Jambi.

6. Sebanyak 1 Kabupaten di Bengkulu.

7. Sebanyak 4 Kabupaten/Kota di Sumatra Selatan.

8. Sebanyak 1 Kabupaten di Bangka Belitung.

9. Sebanyak 2 Kabupaten di Lampung.

10. Sebanyak 1 Kota di Jawa Tengah.

11. Sebanyak 1 Kabupaten di Kalimantan Timur.

12. Sebanyak 1 Kabupaten Kalimantan Tengah.

13. Sebanyak 2 Kabupaten di Sulawesi Utara.

14. Sebanyak 1 Kabupaten di Gorontalo.

15. Sebanyak 3 Kabupaten di Sulawesi Tengah.

16. Sebanyak 1 Kabupaten di Sulawesi Barat.

17. Sebanyak 1 Kabupaten di Sulawesi Selatan.

18. Sebanyak 5 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara.

19. Sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur.

20. Sebanyak 2 Kabupaten di Maluku Utara.

21. Sebanyak 5 Kabupaten/Kota di Maluku.

22. Sebanyak 17 Kabupaten/Kota di Papua.

23. Sebanyak 5 Kabupaten/Kota di Papua Barat. pr2