Dua Anggota DPRD Pekanbaru Terancam PAW, Golkar Bakal Ditinggal Pendukungnya
Cari Berita

Advertisement

Dua Anggota DPRD Pekanbaru Terancam PAW, Golkar Bakal Ditinggal Pendukungnya

Minggu, 17 Mei 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Dua anggota DPRD Pekanbaru yang dikenal berani menyuarakan hak rakyat, dikabarkan akan kena sanksi PAW partainya. Kejadian ini mendapat respon reaktif dari masyarakat kota Pekanbaru, khususnya para pemilih Partai Golkar.

Sejumlah warga di Pekanbaru sangat kecewa terkait rencana PAW dua anggota DPRD Pekanbaru. Warga mengancam akan meninggalkan Partai Golkar selamanya jika rencana PAW terhadap Ida Yulita Susanti dan Sofia Septiana dilakukan.

“Kita akan pastikan suara Partai Golkar di pemilu mendatang bakal rontok jika dua kader terbaik Golkar di DPRD Pekanbaru di PAW,” tutur kader Golkar di Pekanbaru, Ismail Salam, Ahad (17/5).

Dirinya menilai, sikap keberpihakan dua kader Golkar kepada rakyat sedikitnya menghilangkan asumsi bahwa Golkar tak lagi partai pro rakyat.

“Sikap dua kader Golkar tersebut sudah tepat dan benar. Mereka berpihak kepeda kepentingan rakyat banyak dan mengurangi aroma kepentingan terselubung di balik pengesahan RPJMD,“ katanya.

Oleh sebab itu, selaku kader Golkar, dirinya meminta Ketua Golkar Pekanbaru untuk memikirkan ulang rencana PAW dua wakil rakyat tersebut.

“Semua terserah Golkar Pekanbaru. Mau tetap rontok di Pemilu legislatif mendatang atau tidak. Golkar semestinya berpikir ulang terkait kebijakan pengesahan RPJMD. Masih untung ada dua kader Golkar yang menolak pengesahan RPJMD. Jadi istilahnya muka Golkar Pekanbaru masih bisa diselamatkan,” tegasnya.

Sementara itu sikap tegas bakal diambil DPD II Golkar Pekanbaru terhadap dua kadernya yang kini duduk di DPRD Pekanbaru. Keduanya dianggap melawan kebijakan partai saat rapat paripurna pengesahan Ranperda RPJMD di DPRD Pekanbaru, Senin (11/5/2020) lalu.

Atas perilaku ini keduanya sudah ditunggu sanksi tegas partai hingga tingkat PAW. Melawan yang dimaksud adalah, saat rapat paripurna pengesahan itu dua kader ini memilih berseberangan dengan fraksi di bawah mereka bernaung dan memilih begabung dengan fraksi lain untuk sama-sama menolak pengesahan.

“Tentunya anggota Fraksi harus mendukung keputusan dari Fraksinya. Kalau tidak sejalan dan ada upaya melawan, ini salah. Makanya kita akan lihat dulu kesalahannya seperti apa, berdasarkan laporan fraksi nanti,” kata Ketua DPD II Golkar Pekanbaru Sahril SH MH kemarin.

Sahril mengaku bahwa dirinya baru menerima laporan lisan terkait persoalan anggota Fraksi Golkar yang tidak satu suara di DPRD Pekanbaru.

“Pasti, kita tunggu suratnya. Karena di dalam partai tentu kita mempunyai aturan yang jelas dalam menetapkan sanksi bagi yang tidak menjalankan intruksi Partai. Saya akan lihat dulu laporan dari fraksi seperti apa,” katanya.

Ida tak Gentar Diberi Sanksi Partai

Dua Anggota Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti dan Sofia Septiana merasa tidak gentar atas sanksi partai terhadap diri mereka berdua. Menurut dirinya, apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan.

Katanya, aksi penolakan pada rapat Paripurna RPJMD di DPRD Pekanbaru kemarin, yang dilakukannya bersama Sofia Septiana karena hal ini tidak pernah didiskusikan atau dirapatkan di Fraksi Golkar. Ketua Fraksi Golkar sendiri juga tidak pernah mengajaknya untuk membahas Pansus tersebut..

Termasuk halnya, dirinya merasa tidak pernah dibawa dalam pembahasan Revisi RPJMD. Mulai dari perkembangan dari pembahasan yang dilakukan Pansus. Hingga hal lainnya, tidak pernah diberitahukan dalam internal Fraksi Golkar.

"Seharusnya, selaku Ketua Fraksi (Golkar), memberikan informasi perkembangan hasil Pansus di internal fraksi. Ini nantinya dijadikan sebagai pandangan umum fraksi yang akan disampaikan dalam Paripurna," tegasnya saat dikonfirmasi.

Namun kenyataannya, hal itu tidak dilakukan sehingga dia bersama Sofia berjalan sendiri dan bekerja sesuai fungsi yang melekat pada diri anggota DPRD saja.

Mengenai revisi RPJMD yang sudah disahkan kemarin, jelas Ida, Revisi RPJMD yang sudah disahkan kemarin, bertentangan dengan Permendagri No 86 Tahun 2017 pasal 342 ayat 2 huruf b.

Bunyinya, bahwa perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan jika masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun. Sekadar diketahui, saat ini masa jabatan Walikota Pekanbaru Firdaus MT tinggal 1 tahun 9 bulan. Artinya, ini tidak bisa dilakukan perubahan.

Terkait akan adanya sanksi yang diberikan DPD II Golkar Pekanbaru, karena tidak sejalan dengan Fraksi, Ida merasa tak gentar dan meresponnya dengan santai.

"Tidak apa, kita ada mekanisme partai. Kita berpartai bukan berdasarkan pendapat person dan di dalam organisasi ada aturannya yang harus dipatuhi serta ada prosesnya. Kita melakukan hal ini karena ada alasan yang jelas, kenapa kita ambil keputusan tersebut," tutupnya. pr2

dikutip dari berbagai sumber