Satgas Penertiban Kebun Ilegal dan KPK Diminta Periksa PT PSJ
Cari Berita

Advertisement

Satgas Penertiban Kebun Ilegal dan KPK Diminta Periksa PT PSJ

Rabu, 29 Januari 2020



PEKANBARU- Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal yang dibentuk Pemerintah Propinsi Riau diminta agar melakukan pemeriksaan terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ)  yang diduga memanfaatkan kawasan hutan sebagai lahan perkebunan di Kabupaten Pelalawan.

" Kita meminta aparat penegak hukum, terutama Satgas yang dibentuk Pemprov Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut kasus dugaan kebun ilegal di kawasan hutan yang dikelola oleh PT PSJ," ujar Ketua Forum LSM Riau Bersatu, Robert Hendriko kepada wartawan, Rabu (29/01/20) siang tadi.

Menurut Robert Hendriko, setelah mencermati persoalan ini lebih mendalam, pihaknya menemukan banyak kejanggalan. Antara lain menyangkut Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikantongi PT Peputra Supra Jaya (PSJ).

" Berdasarkan data yang kita miliki, PT PSJ memiliki IUP No KPTS.525.3/DISBUN/2011/113 tanggal 27 Januari 2011 seluas kurang lebih 1500 Ha. Lokasi lahan PT PSJ itu, baik plasma maupun inti ternyata tidak berada di areal 3.323 hektar yang dieksekusi itu," papar Robert Hendriko.

Kejanggalan lainnya yang ditemukan, disampaikan Robert Hendriko yakni terkait adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa luas lahan perkebunan PT Peputra Supra Jaya di kawasan itu yakni kurang lebih 9.324 hektar.

" Diluar yang 3.323 hektar itu masih ada sekitar 4.500 hektar yang digunakan PT PSJ untuk lahan perkebunan. Sementara IUP yang mereka kantongi luas lahannya hanya 1500 hektar. Artinya ada ribuan hektar lahan yang diduga digarap secara ilegal oleh PT PSJ," ungkap Robert Hendriko.

Akibat aktifitas yang diduga ilegal itu, dikatakan Robert Hendriko berpotensi menimbulkan kerugian negara. Salah satunya terkait pendapatan dari sektor pajak dan lainnya.

" Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk kedepannya. Kita juga ingin melihat keseriusan dari Tim Satgas yang dibentuk Pemprov Riau," ujar Robert Hendriko.

Sebelumnya melalui media, Ketua Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau, Edy Natar Nasution memastikan penertiban kebun ilegal di kabupaten dan kota bakal dilanjutkan.

" Insya Allah semua perkebunan ilegal kita tertibkan tahun ini,” kata Edy Natar Nasution yang juga Ketua Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau.

Wakil Gubernur Riau mengatakan, pada 2019 lalu Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau telah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Riau.

Hasilnya dari 80.855,56 hektare lahan yang diukur tim satgas, terdapat 58.350,62 hektare lahan berada di kawasan hutan (ilegal). Sedangkan sisanya 22.534,62 hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).

Persoalan perkebunan ilegal di Riau ini juga sudah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data yang diterima KPK, lebih kurang ada 1,2 juta hektare lahan perkebunan ilegal di Riau. rls