Habis Kesabaran, Terdakwa Kasus MIN Agam Lempar Rompi Tahanan Saat Sidang
Cari Berita

Advertisement

Habis Kesabaran, Terdakwa Kasus MIN Agam Lempar Rompi Tahanan Saat Sidang

Sabtu, 11 Januari 2020



AGAM, PARASRIAU.COM - Salah seorang terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang MIN Gumarang, Agam, Sumatera Barat mengamuk di ruang sidang sambil melempar baju tahanan yang dia kenakan. "Saya muak, sudah habis sabar saya," kata Ujang setelah melepas rompi tahanan yang dia kenakan.

Sidang lanjutan tersebut kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang pada Jumat (10/1/2020) siang dengan agenda memeriksa keterangan saksi dari para pejabat Kementerian Agama Kabupaten Agam.

Ujang merupakan satu dari empat terdakwa dalam dugaan kasus tersebut. Dia adalah penjaga MIN Gumarang, Agam. Ujang didakwa bersama tiga kepala sekolah, masing-masing Rs, Nel dan Nf.

Peristiwa amukan Ujang ketika itu sempat membuat suasana tegang. Selain melemparkan rompi tahanan, dia juga sempat memukul meja. "Ini kriminalisasi, harusnya saya saksi, dia (Yupendi) terdakwa. Saya tidak terima, saya pokoknya tidak terima," kata Ujang lantang.

Amukan Ujang dipicu ulah jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak kunjung menghadirkan Yupendi sebagai saksi dalam persidangan. Yupendi adalah keponakan dari Ujang yang mengetahui persis permasalahan tanah hibah untuk MIN Gumarang, Agam. "Kalau dia (Yupendi) tidak dihadirkan, berhenti sajalah sidang ini, tak perlu dilanjutkan," kata Ujang.

Empat orang JPU yang duduk di sudut kanan pengunjung terlihat terdiam, beberapa menundukkan kepala sambil berbisik ke rekannya. Amukan Ujang ditanggapi hakim dengan tenang; "Sudah, nanti Yupendi akan dihadirkan. Karena kalau dihadirkan semua hari ini, waktunya tidak cukup," kata Hakim Ketua Agus Komarudin,SH.

Dalam sidang lanjutan kali ini, sejumlah saksi dari Kemenag Agam kembali meringankan para terdakwa. Sejumlah saksi mengungkap tidak ada tindakan atau kewenangan dari para terdakwa yang merugikan keuangan negara atau keuangan Kemenag Agam. "Semuanya meringankan dan Jaksa belum mampu membuktikan adanya kerugian negara dalam perkara ini," kata Asep Ruhiyat, kuasa hukum terdakwa Nf.

Dalam sidang, Asep sempat bertanya ke saksi soal kebijakan yang diambil kliennya Nofiardi; "Apakah benar saudara Nofiardi telah menyampaikan secara tertulis tentang masalah ini?" tanya Asep.

Saksi kemudian membenarkannya, dan melanjutkan ungkapan bahwa apa yang dilakukan Nofiardi sesuai dengan kewenangannya sebagai kepala sekolah. Asep kemudian melanjutkan pertanyaan soal kerugian negara; "Apakah ada kerugian negara selama Nofiardi menjabat? Apakah keuangan Kemenang juga ada dirugikan selama Nofiardi menjabat?". "Tidak," jawab saksi.

Nf merupakan kepala sekolah ketiga yang mewarisi persoalan terdahulu atas kebijakan dua kepala sekolah yakni Rus dan Nel. Dalam kasus ini, terungkap bahwa Ujang selaku penjaga sekolah menghibahkan tanah miliknya untuk dibangun sekolah islam dengan syarat dia bisa diangkat sebagai ASN.

Namun karena pendidikannya tidak memenuhi syarat, keluarga Ujang mengusulkan keponakannya Ujang atas nama Yupendi untuk menggantikannya. Namun segala pekerjaan Yupendi selama menjadi honorer dan ASN di MIN Gumarang dilakukan oleh Ujang hingga mendapatkan penghargaan dan mengharumkan nama baik sekolah. Kesepakatan itu sebelumnya dilakukan oleh terdakwa Rus yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah. rls