Di 7 Pulau Terluar, BI Buka Layanan Kas Keliling
Cari Berita

Advertisement

Di 7 Pulau Terluar, BI Buka Layanan Kas Keliling

Rabu, 09 Oktober 2019



PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Provinsi Riau melakukan kas keliling di wilayah 3T yakni Terdepan, Terluar dan Terpencil di daerah tersebut.

Kas keliling ini akan dilakukan mulai 9 – 17 September 2019, di mulai dari wilayah Dumai menuju tujuh daerah yang termasuk dalam 3T Rupat, Bengkalis, Rangsang. Pulau Kijang, Lepar, Toboali, Sungsang.

Asisten Manager KPW BI Riau, Randi Lintjewas mengungkapkan, karena posisi Pulau yang berjauhan, maka perjalanan dilakukan cukup lama dengan menggunakan KRI Barakuda.

Dia mengatakan, saat ini tim kas keliling 3T , berangkat melalui Pelabuhan Dumai. Lanjutnya, guna mempermudah masyarakat di wilayah Terdepan, Terluar dan Terpencil (3T) memperoleh uang layak edar, BI berupaya untuk menjamin tersedianya uang rupiah dalam jumlah nominal yang cukup, pecahan yang sesuai, tepat waktu, dalam kondisi yang layak edar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan cakupan wilayah maritim yang cukup luas, khususnya Provinsi Riau terdapat daerah-daerah kepulauan yang sulit dijangkau dengan menggunakan transportasi umum yang tersedia.

Sehingga, diungkapkannya, rupiah di wilayah 3T khususnya kepulauan terdapat uang rupiah dengan kondisi sebagian besar lusuh atau tidak layak edar, terutama uang pecahan kecil.

Hal ini disebabkan terbatasnya jangkauan layanan perbankan setempat dan kendala sarana transportasi umum untuk melakukan distribusi uang ke daerah tersebut, masih banyak masyarakat di Riau dan Jambi belum mengenal uang Rupiah Tahun Emisi 2016 (TE 16) yang sudah dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 19 Desember 2016.

Selain itu masih ada masyarakat belum sepenuhnya memahami ciri-ciri keaslian uang rupiah, dan tata cara memperlakukan uang rupiah dengan baik sehingga berpotensi beredarnya uang yang diragukan keasliannya. Ditambah lagi adanya kabar tentang penggunaan mata uang asing untuk bertransaksi di pulau-pulau terluar tersebut.

Sesuai dengan amanat Pasal 20 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 6 tahun 2009 dan Undang-Undang Mata Uang No 7 tahun 2011, Bank Indonesia merupakan lembaga yang bertugas untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang tersebut dari peredaran.

Mengingat itu, maka BI memandang perlu adanya upaya-upaya spesifik yang memungkinkan terlaksananya distribusi, sosialisasi pengenalan uang rupiah TE 16 serta penukaran uang secara lebih baik, melalui kerja sama dengan pihak yang memiliki akses pelayaran laut yang dapat menjangkau pulau–pulau terpencil dan terluar di Riau. pr1