Targetkan 100 Unit, OJK Sudah Berhasil Bentuk 52 Bank Wakaf Mikro
Cari Berita

Advertisement

Targetkan 100 Unit, OJK Sudah Berhasil Bentuk 52 Bank Wakaf Mikro

Senin, 16 September 2019


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sukses membentuk sebanyak 52 Bank Wakaf Mikro (BWM), dari target 100 unit yang dipatok tahun 2019 ini di seluruh wilayah Indonesia.

"Untuk mencapai target pada tahun ini, OJK masih mengalami kendala modal dan dana," ungkap Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan di sela-sela acara pelatihan dan gathering media massa Kantor Regional Lima (KR5) Sumatera Bagian Utara yang digelar di Kota Yogyakarta, baru-baru ini.

Dijelaskan Suparlan, target ini bisa terwujud jika dana sosial memadai. Dana sosial tersebut berupa donatur dari nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Corporate Social Responsibility (CSR), infaq dan wakaf.

Motivasi dari pendirian BWM ini, katanya, melihat para pelaku usaha mikro di Indonesia cenderung belum mendapat fasilitas akses keuangan untuk penguatan modal secara memadai. Padahal dari 92 juta lebih pelaku usaha, 98 persen diantaranya digeluti unit usaha mikro.

"Sisanya usaha besar 0,01 persen saja. Sementara usaha mikro ini sangat terkendala sekali dalam pengembangan usahanya. Baik dari sisi pendanaan, dukungan infrastruktur teknologi hingga pemasaran," jelasnya.

Selanjutnya sebutSuparlan pemerintah hadir untuk menjembatani ketimpangan tersebut lewat Bank Wakaf Mikro (BWM). "Usaha mikro itu merupakan unit usaha informal, oleh sebab itu pendekatan yang harus dilakukan juga disesuaikan dengan kondisi yang ada. Sementara jika ditinjau dari sisi potensi, pengembangannya sangat besar, karena kita punya pondok pesantren dan modal di setiap daerah," paparnya.

Dengan demikian OJK melihat di antara potensi yang bisa bisa dimanfaatkan, yakni, besarnya jumlah umat muslim, memberdayakan santri di pondok pesantren, sehingga dianggap memungkinkan mengedepankan terobosan pendanaan yang sesuai dengan karakter itu.

"Badan hukumnya bisa dalam bentuk PT atau koperasi yang mana izin usahanya dikeluarkan oleh OJK. Sumber dananya dari donatur, boleh orang per orang atau korporasi. Memang karakternya pembiayaan untuk kelompok dimana dalam satu kelompok itu terdiri dari 5-10 orang pengusaha mikro," imbuh Parlan.

Pembiayaan ini dikucurkan oleh BWM tanpa ada jaminan, dengan imbal hasil hanya 3 persen per tahun dengan nominal pinjaman dimulai dari Rp1 juta. Selain itu untuk pemasaran produk bisa melibatkan banyak pihak, diantaranya memanfaatkan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau pihak lain yang betul-betul menaruh perhatian serius untuk mengembangkan usaha mikro tersebut.

"Untuk pengawasan kinerja pengurusnya kita latih dan disediakan fasilitas pendamping untuk mengelola keuangan dengan benar. Juga pakai skim kelompok tanggung renteng, juga ada asuransi," tutupnya. pr1