Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Pinjaman Daring
Cari Berita

Advertisement

Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Pinjaman Daring

Senin, 16 September 2019


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran peminjaman uang dalam jaringan (daring) atau yang kini lebih dikenal dengan financialtechnology(Fintech). Selain bunganya besar, cara menagihnya kasar dan cenderung mempermalukan peminjam hingga nekad melakukan perundungan.

"Pinjaman daring atau fintech yang seperti itu ilegal serta tidak terdaftar di OJK," tegas Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Tris Yulianta di Yogyakarta, Ahad (15/9) lalu.

Dijelaskan Tris Yulianta,  total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak awal Januari hingga September 2019 sebanyak 946 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 hingga September 2019 sebanyak 1.350 entitas.

Lanjutnya, keberadaan fintech lending ilegal ini sangat mengkhawatirkan, karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak. Meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

"Kami mengharapkan masyarakat lebih jeli dan berhati-hati sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online. Dengan melihat apakah fintech lending itu telah terdaftar di OJK atau tidak," pintanya.

Untuk menekan itu, katanya, OJK siap merangkul 1.350 entitas ilegal untuk menjadikannya legal. "Kalau ada start up baru kita akan rangkul. Satu tahun kita bina, lalu diberi rekomendasi perizinan kalau berhasil," sebutnya.

Ditambahnya, OJK akan memberikan pembinaan, sosialisasi, fasilitas, edukasi, literasi, modelnya sehingga fintech yang muncul menjadi benar dan baik. Sementara itu, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar mengatakan, saat ini ada 127 penyelenggara fintech lending yang terdaftar atau yang memiliki izin di OJK. "Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke OJK/SWI jika menemukan fintech lending ilegal," ujar Munawar.

Munawar juga memberikan beberapa tips ke masyarakat sebelum melakukan pinjaman secara online atau fintech yakni, pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.nd).

Yang tidak kalah penting lagi, lanjutnya, pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 penghasilan dari penghasilan, agar tidak memberatkan. Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar. Selain itu, lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda di rumah atau kantor.

"Jangan membayar pinjaman dengan yang baru untuk menghindari terlilit hutang. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam. Pilihlah pinjaman daring yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan. Terakhir pahami kontrak perjanjian dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas," tutupnya. pr1