Jangan Kaget, Mulai Senin 2 September Tarif Ojek Online Naik
Cari Berita

Advertisement

Jangan Kaget, Mulai Senin 2 September Tarif Ojek Online Naik

Minggu, 01 September 2019


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Bagi anda yang biasa menggunakan moda transportasi ojek online atau ojol, jangan kaget. mulai Senin 2 September 2019 tarif ojek online baik itu Grab maupun Gojek akan mengalami kenaikan.

Penyesuaian tarif itu, berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 348 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, ditetapkan biaya jasa batas bawah, batas atas dan biaya jasa minimal. Besarannya pun, dibedakan pada masing-masing zonasi. Ada tiga zonasi yang ditetapkan dalam Permenhub tersebut. 

Untuk zonasi I yang mencakup wilayah Sumatera, Bali, Jawa (kecuali Jabodetabek), ditetapkan jasa batas bawah dan batas atas yakni Rp1.850-Rp2.300 per km. Adapun biayanya adalah Rp7.000-Rp 10.000.

Untuk zonasi II, yang mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), jasa batas atas dan bawah adalah Rp2.000-Rp 2.500 per km. Adapun biaya minimalnya adalah Rp8.000-Rp10.000.

Untuk zonasi III yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan wilayah lainnya, jasa batas atas dan bawah adalah Rp2.100-Rp 2.600 per km. Dengan biaya minimal yang dikenakan adalah Rp7.000-Rp10.000.

Agar aturan ini dipatuhi dan sesuai dengan ketentuan, pihak Kementerian Perhubungan dipastikan akan terus melakukan pengawasan. Sebanyak 25 Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) dan dinas-dinas perhubungan di setiap daerah, akan turut membantu pengawasannya.

Sebelum ini diterapkan, pemerintah melakukannya secara bertahap. Dengan melakukan uji coba di beberapa wilayah. Perluasan penerapan tarif baru ojek online atau ojol sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Tarif baru diperluas di 88 kota dan berlaku pada Jumat 9 Agustus 2019.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan, perluasan tersebut merupakan tahap ketiga dari rencana perluasan penerapan tarif baru bagi ojol dari yang sudah dilaksanakan pada Mei dan Juli 2019. Dengan begitu, sebanyak 123 kota sudah menerapkan tarif baru tersebut.

"Nah, ini adalah tahap ketiga, akan kurang lebih 88 kota dan kabupaten yang tarifnya akan segera naik mulai tanggal 9 Agustus jam 00.00," kata Ahmad di kantornya, Jakarta, baru-baru ini.

Kota-kota baru yang akan mulai terapkan tarif baru ojek online tersebut, di antaranya, yang termasuk ke dalam Zona I dan Zona III penyesuaian tarif baru. Mereka adalah Sabang, Bukittinggi, Jambi, Pematangsiantar, Pekalongan, Salatiga, Serang, Tegal, Ternate, Pare-pare, hingga Sorong.

Setelah pemberlakuan tuntas dilakukan dalam tahap tiga tersebut, lanjut dia, Kementerian Perhubungan akan mulai menerapkan tarif baru tersebut secara menyeluruh di seluruh kota Indonesia yang tersedia layanan ojek online yakni kurang lebih mencapai 220 kota.***

dilansir: vivanews.com