BATAM, PARASRIAU.COM - Polisi akan melakukan pengembangan terkait ditangkapnya seorang PNS Dinas Perikanan Kota Batam yakni Asriadi, Selasa (27/8) sore.
"Kasus ini akan dikembangkan tidak hanya sebatas staf, apakah ada perintah dari atasan atau bagaimana akan kami dalami," ungkap Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Rabu (28/8).
Tersangka Asriadi ini menurutnya menggunakan modus untuk pengurusan rekomendasi BBM nelayan agar dipermudah. Padahal pengurusan ini memang hanya sebentar sekitar satu hari bisa selesai dan gratis alias tidak dipungut biaya. "Urusan yang harusnya mudah dan cepat ini dibuat lama, ini agar pemohon memberikan uang pada oknum ini," ujarnya.
Ditegaskannya, atas kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari pengembangan yang dilakukan pihaknya. Dimana sampai saat ini sudah 9 saksi yang diperiksa jajarannya. "Kami dalami betul betul kasus ini, hingga saat ini sekitar 24 jam dari penangkapan sudah 9 saksi kami periksa," paparnya.
Dikatakaannya bahwa tersangka ini dikenakan pasal 12 huruf A UU No 20 tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan serendah-rendahnya 4 tahun penjara. "Tersangka ini kita kenakan pasal ini karena dia adalah ASN," ujarnya.
Dikatakaannya bahwa pihak kepolisian juga menunggu apakah ada laporan dari para korban lainnya yang pernah dimintai uang oleh pelaku untuk perizinan terkait BBM ini. "Kami membuka diri bagi korban lainnya yang mungkin pernah dimintai uang untuk melakukan pengurusan rekomendasi pembelian BBM nelayan ini," ujarnya.
Diceritakannya bahwa modus ini sudah didengar oleh pihak Kepolisian beberapa waktu lalu. Dimana ada praktek pungli di Dinas Perikanan Kota Batam khususnya untuk rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan. "Pengurusan rekomendasi ini harus menggunakan uang pelicin, itu yang disampaikan masyarakat pada kami," tutupnya.
Seperti diberitakan, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar mengamankan tujuh orang dari OTT di kantor Dinas Perikanan Kota Batam Selasa (27/8) sore. Pelaku pungli berprofesi sebagai pegawai Dinas Perikanan Batam, polisi ikut mengamankan sejumlah uang senilai SGD500 atau setara Rp5.135.800.***
dilansir: sindonews.com