Barang Selundupan dari China Akibatkan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Cari Berita

Advertisement

Barang Selundupan dari China Akibatkan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kamis, 15 Agustus 2019


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Barang selundupan dari China mengalir ke Indonesia selama bertahun-tahun. Negara mengalami kerugian triliunan rupiah akibat penyelundupan tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penyelundup jaringan China-Malaysia-Indonesia yang dikendalikan empat tersangka.

Tersangka WNI yang ditangkap adalah PL (63) dan H (30) (keduanya sudah beraksi 8 tahun), EK (44) yang sudah beraksi selama 5 tahun dan warga negara China AH (40) yang baru setahun beraksi.

Barang selundupan yang disita sebagai barang bukti berupa 1.024.193 bungkus kosmetik dan obat-obatan, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 suku cadang kendaraan, dan 48.641 barang elektronik. Barang-barang selundupan itu diangkut dengan delapan truk besar yang turut disita polisi. Nilai barang bukti yang disita polisi mencapai Rp 67 miliar.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono, Rabu (14/8/2019), mengungkapkan, modus sindikat penyelundup adalah mendatangkan barang melalui jalur yang cukup panjang. Barang berasal dari China dibawa ke Malaysia melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, kemudian dikirim ke Pelabuhan Kuching, Serawak.

Dari Pelabuhan Kuching, barang selundupan tersebut diangkut dengan truk kecil melalui jalan tikus ke perbatasan Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Barang dipindahkan lagi ke truk besar kemudian dibawa ke Pelabuhan Dwikora, Pontianak, selanjutnya masuk kapal menuju tujuan akhir, yaitu Pelabuhan Tegar (Marunda Center), Kabupaten Bekasi.

Barang selundupan yang tiba di Bekasi kemudian disimpan di perumahan di kawasan Dadap, Kosambi, Kota Tangerang, yang berfungsi sebagai gudang. Sindikat tersebut memasukkan barang selundupan empat kali dalam sepekan.

Barang selundupan itu dipasarkan ke sejumlah daerah, antara lain Jakarta dan kota-kota di Jawa hingga ke Sulawesi. Adapun khusus kosmetik banyak dipasarkan di Pasar Asemka, Jakarta.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono melihat barang bukit saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019). Polda Metro Jaya bersama Badan POM dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan senilai Rp 67,1 miliar. Barang impor ilegal asal China tersebut berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, suku cadang kendaraan, dan barang elektronik, yang diselundupkan melalui Marunda Center, Kabupaten Bekasi.

”Negara mengalami kerugian dari bea masuk senilai Rp 68 miliar per bulan. Kalau setahun sudah lebih dari Rp 800 miliar. Padahal, tersangka ada yang sudah beraksi selama delapan tahun sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun,” kata Gatot Eddy.

”Negara mengalami kerugian dari bea masuk senilai Rp 68 miliar per bulan. Kalau setahun sudah lebih dari Rp 800 miliar. Padahal, tersangka ada yang sudah beraksi selama delapan tahun sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun,” kata Gatot Eddy.

Menurut Gatot Eddy, para pelaku dikenai pasal berlapis, yaitu UU Kesehatan, UU Pangan, serta UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Polisi menjerat dengan pasal berlapis agar menimbulkan efek jera.

”Polisi bekerja sama dengan Bea dan Cukai untuk menentukan apakah barang-barang tersebut illegal. Dengan bantuan Bea dan Cukai, polisi bisa memilah-milah barang yang masuk. Modusnya macam-macam, antara lain mencampur barang selundupan dengan barang resmi sehingga perlu bantuan Bea dan Cukai,” ujarnya.

Kepala Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung Siti Rulia mengungkapkan, kosmetik dan obat-obatan selundupan tidak memiliki izin edar. Kosmetik dan obat-obatan yang masuk Indonesia harus memiliki izin edar dan didatangkan oleh importir resmi yang terdaftar. ”Barang-barang ini bukan dari importir resmi, tetapi dari truk langsung dibawa dari China. Polisi menangkap saat barang-barang ini diturunkan dari truk,” ujar Siti.

Siti mengatakan, barang yang tidak memiliki izin edar berarti belum diuji di laboratorium BPOM sehingga belum memenuhi standar mutu. Pengujian di laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat bahan berbahaya, seperti merkuri atau hidrokinon. Keduanya adalah zat pemutih. Merkuri dilarang dalam kosmetik, sedangkan hidrokinon hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono saat hendak memberikan keterangan dalam rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019). Polda Metro Jaya bersama Badan POM dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan senilai Rp 67,1 miliar. ”Setiap minggu kami melakukan pengambilan sampel dan diuji di laboratorium. Kami juga memiliki penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan penegakan hukum,” ujarnya.***

dilansir: kompas.com