Kebijakan OJK Menjaga Sektor Jasa Keuangan Semakin Mendukung Program Prioritas Pemerintah
Cari Berita

Advertisement

Kebijakan OJK Menjaga Sektor Jasa Keuangan Semakin Mendukung Program Prioritas Pemerintah

Sabtu, 07 Februari 2026

Kebijakan OJK Menjaga Sektor Jasa Keuangan Semakin Mendukung Program Prioritas Pemerintah


JAKARTA, PARASRIAU.COMOtoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap tangguh, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional. 


OJK menetapkan tiga kebijakan prioritas pada tahun 2026 yaitu Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan, Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan yang Kontributif dan Pendalaman Pasar Keuangan dan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan.


Demikianlah pengungkapan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis.


“Kondisi fundamental perekonomian dan juga kinerja sektor jasa keuangan sangat solid menjadi modalitas yang sangat penting untuk kelangsungan kita ke depan. Kami berterima kasih atas seluruh program-program prioritas pemerintah,” kata Friderica.


Hadir dalam pertemuan itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun, pimpinan Kementerian/Lembaga, jajaran anggota Dewan Komisioner OJK dan pimpinan industri jasa keuangan.


Friderica menjelaskan; Prioritas Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan akan dilakukan melalui: Pemenuhan modal minimum Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar terbentuk struktur industri jasa keuangan yang kompetitif dan efisien.


Pengembangan industri keuangan syariah bersama DSN-MUI yang telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) serta mendorong spin-off bagi LJK yang telah memenuhi kriteria. 


Penyempurnaan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk pengelolaan risiko terhadap ancaman siber yang semakin kompleks dan canggih.


Penguatan infrastruktur pengawasan dan pelaporan yang berintegritas serta selaras dengan standar internasional, melalui pengembangan sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) serta menyusun Cetak Biru Penyuapan Ekosistem dalam Memanfaatkan Teknologi dalam Mendukung Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (SupTech).


OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri dan para pemangku kepentingan berkomitmen segera melaksanakan integritas pasar modal Indonesia dengan membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal melalui delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, yaitu:


Kebijakan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO).

Perluasan pengungkapan tipe investor dan kepemilikan saham dari sebelumnya di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen.

Demutualisasi bursa efek.

Penegakan peraturan dan sanksi.

Peningkatan tata kelola emiten.

Pendalaman pasar secara terintegrasi.

Kolaborasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.


Pengawasan market Conduct serta langkah penegakan hukum secara konsisten, termasuk pemberantasan kejahatan di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dengan kolaborasi bersama OJK, Kementerian/Lembaga dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan pelaku usaha jasa keuangan.


Kebijakan prioritas kedua, yaitu Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan yang Kontributif, melalui:


Deregulasi kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di sektor jasa keuangan melalui persyaratan perizinan usaha yang lebih akomodatif, termasuk penyederhanaan proses perizinan. 


Penguatan kemudahan akses pembiayaan dan pendampingan bagi UMKM menjadi lebih terstruktur melalui kebijakan penyusunan rencana bisnis.


Secara proaktif mendukung Program Prioritas Pemerintah, yaitu:


Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di mana per Desember 2025 telah disalurkan pembiayaan sebesar Rp149 triliun sebagai pembiayaan awal untuk pembangunan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia.


Pembiayaan program ekosistem Makan Bergizi Gratis (MBG), dimana telah disalurkan pembiayaan untuk mendukung ekosistem MBG kepada 952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai sebesar Rp1,02 triliun.


Penguatan sistem kesehatan nasional melalui sinergi bersama Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentingan terkait melalui penguatan ekosistem asuransi Kesehatan.


Dukungan program hilirisasi melalui pengembangan ekosistem bulion, dimana transaksi kegiatan usaha bulion tercatat 16.870 kg emas senilai Rp48 triliun. 


Selain itu, perluasan instrumen berbasis emas seperti ETF emas dan tokenisasi emas juga dikembangkan untuk mempercepat program hilirisasi.


Kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2025.


Kebijakan prioritas ketiga yaitu Pendalaman Pasar Keuangan dan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan, melalui:


Peningkatan peran perbankan, asuransi dan dana pensiun terutama yang dimiliki Pemerintah, sebagai investor institusional.


Peningkatan literasi dan inklusi keuangan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan keuangan masyarakat (kesehatan keuangan) sebagai tujuan akhir.


Dukungan terhadap komitmen Pemerintah untuk Pemerintah terhadap Net Zero Emission (NZE) nasional, melalui:


Penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) v.3 sebagai “versi lengkap” yang didukung dengan Taxonomy Navigator.


Pengembangan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.


Sementara itu Airlangga Hartarto menyatakan apresiasi atas berbagai rencana kebijakan OJK dalam mendukung program prioritas pemerintah seperti pengembangan koperasi desa merah putih, fasilitas likuditas perumahan bagi kematian rendah, dan juga program penguatan literasi keuangan dan kesejahteraan masyarakat.


“Kami percaya dengan reformasi yang dilakukan, masa depan perekonomian Indonesia sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh sektor keuangan yang stabil, kredibel, dan sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan,” kata Airlangga.


Airlangga optimistis melalui sinergi antara pemerintah, OJK dan Bank Indonesia, serta industri jasa keuangan, Indonesia dapat menjaga momentum pertumbuhan, memperkuat kepercayaan masyarakat, pasar kepercayaan dan dapat selalu menyediakan atau menciptakan lapangan kerja yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.


Tinjauan Sektor Jasa Keuangan


Dalam kesempatan PTIJK itu, Friderica menyatakan optimistis tren positif kinerja sektor jasa keuangan pada tahun 2026 bisa dilanjutkan dengan mencermati berbagai tantangan dan peluang yang menghadang, serta kebijakan-kebijakan yang diambil.


Kredit perbankan yang diproyeksikan tumbuh sebesar 10 - 12 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 7 – 9 persen. 


Aset program asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 5 – 7 persen. Aset Program Dana Pensiun diperkirakan tumbuh 10 – 12 persen dan Aset Program Penjaminan diperkirakan tumbuh 14 -16 persen.


Untuk Piutang Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 6 – 8 persen. Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp250 triliun. 


Total permintaan skor kredit melalui Innovative Credit Scoring diperkirakan mencapai 200 juta permintaan. Nilai transaksi yang disetujui oleh mitra Aggregator diproyeksikan tumbuh hingga Rp27 triliun. 


Sementara itu, jumlah aset konsumen keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) ditargetkan tumbuh 26 persen.


OJK akan melakukan review Outlook secara berkala untuk disesuaikan dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi nasional. 


Sinergi kebijakan dengan berbagai pihak baik Pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya diperlukan dalam mengoptimalkan peran SJK bagi perekonomian nasional.


Laporan Hasil Rapat Dewan Komisaris

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Januari 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.


Lembaga multinasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global tahun 2026 diperkirakan masih stagnan dan berada di bawah rata-rata historis. Perkembangan terkini menunjukkan pergerakan ekonomi global bergerak terbatas, seiring melemahnya aktivitas perdagangan dan permintaan. 


Di sisi lain, risiko geopolitik meningkat seiring eskalasi ketegangan di Iran. Namun demikian, kebijakan moneter global diperkirakan masih bersifat akomodatif.  


Di AS, perekonomian masih tumbuh solid dengan tekanan inflasi yang mereda. Tingkat penurunan meskipun pertumbuhan lapangan kerja melambat, tercermin dari realisasi penambahan tenaga kerja Desember 2025 yang lebih rendah dari estimasi. 


Ke depan, The Fed diperkirakan akan mempertahankan Fed Fund Rate (FFR) setidaknya hingga Juni 2026. 


Di kawasan Asia, perekonomian Tiongkok tumbuh 5,0 persen yoy, sejalan dengan target Pemerintah, didorong oleh surplus neraca perdagangan yang terus meningkat dan mencapai rekor baru. Sementara itu, tekanan di pasar obligasi Jepang semakin meningkat, terutama pada tenor jangka panjang. 


Dominasi kepemilikan asing pada Japanese Government Bond (JGB) jangka panjang meningkatkan kerentanan terhadap risiko tiba-tiba berhenti dan herding, yang berpotensi menimbulkan rambatan global melalui repricing risiko lintas kelas aset. 


Dari sisi domestik, kinerja perekonomian terpantau solid. Inflasi headline (CPI) meningkat ke level 3,55 persen yoy dengan inflasi inti meningkat menjadi 2,45 persen yoy. Indeks Keyakinan Konsumen masih berada di zona optimis dan penjualan mobil dan motor mencatatkan kenaikan signifikan menjelang berakhirnya insentif kendaraan listrik. 


Di sisi penawaran, PMI Manufaktur tercatat semakin ekspansif. Pertumbuhan ekonomi nasional di triwulan IV sebesar 5,39 persen dan secara tahunan tumbuh 5,11 persen. 


Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) 


Di tengah kondisi perekonomian global, pasar saham domestik awal tahun 2026 ditutup pada level 8.329,61 per 30 Januari 2026, turun 3,67 persen secara mtm atau ytd. Indeks LQ45 dan IDX80 lemah masing-masing sebesar 1,54 persen dan 2,56 persen secara mtm atau ytd. Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham bulanan pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp34,91 triliun. 


Di pasar obligasi, indeks komposit ICBI terkontraksi 0,16 persen mtm atau ytd ke level 440,15, dengan imbal hasil SBN rata-rata naik 8,28 bps mtm atau ytd per 30 Januari 2026. 


Investor non-resident di pasar SBN terpantau membukukan net sell sebesar Rp0,10 triliun secara mtm atau ytd. Sementara di pasar obligasi korporasi, investor nonresiden mencatatkan net sell sebesar Rp0,64 triliun secara mtm atau ytd.


Kinerja yang baik juga terlihat pada industri pengelolaan investasi. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.081,47 triliun per 29 Januari 2026, meningkat 3,71 persen mtm atau ytd. 


Sedangkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana pada periode yang sama mencapai Rp714,04 triliun, tumbuh 5,73 persen mtm atau ytd. Tren kinerja NAB yang solid tersebut didukung oleh investor berlangganan bersih Reksa Dana yang kuat, yaitu mencapai Rp41,18 triliun mtm atau ytd.


Dari sisi jumlah investor, pada Januari 2026 tercatat penambahan sebanyak 702 ribu investor baru di pasar modal domestik. Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 3,45 persen menjadi 21,07 juta.   


Selanjutnya, penghimpunan dana oleh korporasi di pasar modal pada 30 Januari 2026 sebesar Rp4 triliun yang bersumber dari 6 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Sedangkan pada pipeline, terdapat 26 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp19,32 triliun.


Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), pada 28 Januari 2026 terdapat 17 Efek baru dengan nilai dana dihimpun sebesar Rp35,40 miliar, serta terdapat 7 penerbit baru. Dengan demikian secara agregat, tercatat 995 penerbitan Efek dari 592 penerbit dan 193.789 pemodal, dengan nilai dana dihimpun mencapai Rp1,85 triliun.


Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga awal tahun 2026, terdapat sebanyak 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK dengan rincian sebagai berikut: 4 penyelenggara pasar berjangka, 23 penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 63 lembaga pialang berjangka, 15 bank penyimpanan marjin, 6 lembaga penyelenggara, 1 asosiasi, dan 1 lembaga sertifikasi profesi. 


Adapun volume transaksi selama Januari 2026 mencapai 42.065 lot atau turun sebesar 31,73 persen secara mtm atau ytd. Dari sisi frekuensi, terdapat transaksi sebanyak 224.623 kali pada bulan laporan, sehingga secara mtm atau ytd turun sebesar 6,35 persen.


Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Januari 2026, secara total tercatat 151 pengguna jasa yang telah terdaftar. 


Adapun penambahan volume transaksi pada Januari 2026 tercatat sebesar 117.455 tCO2e, sehingga total volume transaksi mencapai 1.929.388 tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp91,70 miliar.  


Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon:


Pada bulan Januari 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan peraturan-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp3.625.000.000 kepada 3 Pihak, serta menetapkan Tindakan Tertentu kepada 2 Pihak.


Sepanjang tahun 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan perkara di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp3.625.000.000 kepada 3 Pihak serta menetapkan Tindakan Tertentu kepada 2 Pihak.


Sepanjang tahun 2026, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp6.273.800.000 kepada 60 Pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal serta mengenakan 25 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non-Kasus. 


Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)  


Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Desember 2025, kredit tumbuh sebesar 9,63 persen yoy (November 2025: 7,74 persen) menjadi Rp8.586 triliun. 


Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 20,81 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 6,58 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 4,52 persen. 


Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh sebesar 11,61 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,44 persen.


Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,83 persen yoy (November 2025: 12,03 persen yoy) menjadi Rp10.059 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 19,13 persen, 14,28 persen, dan 8,19 persen yoy. 


Likuiditas industri perbankan pada bulan Desember 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 126,15 persen (November 2025: 131,49 persen) dan 28,57 persen (November 2025: 29,67 persen) dan masih di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Sedangkan Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 200,97 persen.


Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,05 persen (November 2025: 2,21 persen) dan NPL netto sebesar 0,79 persen (November 2025: 0,86 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 8,77 persen (November 2025: 9,22 persen).


Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,53 persen (November 2025: 2,51 persen).


Permodalan (CAR) sebesar 25,89 persen (November 2025: 26,05 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi melemah global. 


Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,31 persen. Per Desember 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 19,32 persen yoy (November 2025: 20,34 persen yoy) menjadi Rp26,4 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,21 juta (November 2025: 31,47 juta). 


Dalam rangka ketentuan dan pelindung konsumen di bidang Perbankan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Provinsi Sumatera Barat, termasuk sejak tanggal 7 Januari 2026. 


Selanjutnya, terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±32.144 rekening (prev: ±31.382) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta melakukan atas laporan tersebut dengan meminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).​


Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 


Pada sektor PPDP, aset industri pada Desember 2025 mencapai Rp1.201,33 triliun atau naik 5,95 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.133,87 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp981,05 triliun atau naik 7,42 persen yoy. 


Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Desember 2025 mencapai Rp331,72 triliun, atau terkontraksi 1,46 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 3,81 persen yoy dengan nilai sebesar Rp180,98 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 1,51 persen yoy dengan nilai sebesar Rp150,74 triliun. 


Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 485,90 persen dan 335,22 persen (di atas ambang batas sebesar 120 persen).


Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,28 triliun atau terkontraksi sebesar 0,12 persen yoy. 


Di sisi industri dana pensiun, kejumlah aset dana pensiun per Desember 2025 tumbuh sebesar 11,35 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.679,46 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset yang dicatatkan pertumbuhan sebesar 7,52 persen yoy dengan nilai mencapai Rp411,29 triliun. 


Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.268,17 triliun atau tumbuh sebesar 12,66 persen yoy.


Pada perusahaan penjaminan, pada Desember 2025 nilai aset tumbuh sebesar 2,43 persen yoy menjadi Rp47,51 triliun.


Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Peningkatan ekuitas tahap ke-1 pada tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Desember 2025 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (79,17 persen) yang telah memenuhi jumlah kesetaraan minimum yang dipersyaratkan pada tahun 2026.


OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan di LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 31 Desember 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.


Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)  


Di sektor PVML, pembiayaan pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 0,61 persen yoy pada Desember 2025 (November 2025: 1,09 persen yoy) menjadi Rp506,50 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 10,06 persen yoy.


Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,51 persen (November 2025: 2,44 persen) dan NPF netto sebesar 0,77 persen (November 2025: 0,85 persen). Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,18 kali (November 2025: 2,13 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. 


Pertumbuhan pembiayaan modal ventura pada Desember 2025 tumbuh sebesar 0,81 persen yoy (November 2025: 1,20 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp15,97 triliun.


Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Desember 2025 tumbuh 25,44 persen yoy (November 2025: 25,45 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp96,62 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga pada posisi 4,32 persen (November 2025: 4,33 persen).


Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Desember 2025 tumbuh sebesar 48,06 persen yoy (November 2025: 42,88 persen yoy) menjadi Rp130,37 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pembiayaan industri pergadaian terbesar yang disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp118,73 triliun atau 91,11 persen dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.


Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan meningkat sebesar 75,05 persen yoy (November 2025: 68,61 persen yoy), atau menjadi Rp11,94 triliun dengan NPF gross sebesar 2,73 persen (November 2025: 2,78 persen).


Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:


Pada tanggal 20 Januari 2026 telah mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance karena sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir belum bisa memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.


Terdapat 4 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 7 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. 


Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah menyediakan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham yang ada, mencari strategi investor, dan/atau upaya merger. 


Dalam rangka menjamin dan integritas sektor industri PVML, selama bulan Januari 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 22 Perusahaan Pembiayaan, 4 Perusahaan Modal Ventura, 16 Penyelenggara Pindar, 11 Lembaga Keuangan Mikro, 9 Perusahaan Pergadaian, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus, atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. 


Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 58 sanksi denda dan 108 sanksi peringatan tertulis. Penegakan ketentuan dan pemberian sanksi bertujuan mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan memberikan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.


Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).***