PT SRS Telah Penuhi Seluruh Ketentuan Perizinan untuk Borrow Pit Desa Bangko Bakti Rohil
Cari Berita

Advertisement

PT SRS Telah Penuhi Seluruh Ketentuan Perizinan untuk Borrow Pit Desa Bangko Bakti Rohil

Jumat, 31 Mei 2024

Direktur Utama PT Sinar Riau Sinergi Mayren Hemfy (kedua kiri) mendampingi Tim Teknis dari Dinas ESDM Riau yang diwakili Bapak Chandra (kiri) dan Dinas LHK Riau yang diwakili Bapak Syaukani (kanan), dalam rangka meninjau lokasi borrow pit PT SRS yang akan diterbitkan perizinannya. foto/ist


JAKARTA, PARASRIAU.COM - PT Sinar Riau Sinergi (SRS) menegaskan pihaknya telah memenuhi seluruh perizinan dan ketentuan peraturan perundang undangan terkait operasional borrow pit di Gang Janda Desa Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. 


Borrow pit tersebut saat ini pun telah berkontrak dengan PT Pertamina Hulu Rokan dan dimanfaatkan untuk mendukung program strategis nasional sektor Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Rokan. 


Demikian ditegaskan Direktur PT Sinar Riau Sinergi Mayren Hemfy SH MH, Sabtu (18/5/2024) di Pekanbaru yang dikirim rilisnya ke kantor Redaksi Parasriau.com, Jumat (31/5/2024).


"Kami sangat memperhatikan dan sangat concern dengan ketentuan peraturan perundang undangan ini. Sebab, kami berkomitmen untuk menjalankan usaha dengan prinsip good corporate governance dan comply terhadap semua peraturan perundang undangan yang berlaku," tegas Mayren Hemfy. 


Lebih lanjut Mayren menegaskan, untuk lokasi borrow pit PT Sinar Riau Sinergi di Gang Janda Desa Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau tersebut, telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Riau. 


Tak hanya itu, lokasi borrow pit tersebut pun sudah mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, serta Dokumen Rencana Penambangan yang telah disahkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau. 


"Perizinan ini sudah kami kantongi jauh-jauh hari, bahkan setahun lebih sebelum operasional kami jalankan di lapangan. Sehingga, kami sangat yakin bahwa usaha yang kami jalankan sudah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Mayren Hemfy.


Khusus terkait dengan aktifitas pengangkutan tanah urug dari lokasi borrow pit PT SRS tersebut, Mayren menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengantongi dokumen perizinan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau serta PT SRS juga sudah mengantongi dokumen Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dari Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir.


"Dokumen ini tentunya sudah melalui tahapan kajian mendalam dan lengkap yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang," ungkap Mayren. (*)