Polres Siak Amankan Satu Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika
Cari Berita

Advertisement

Polres Siak Amankan Satu Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 15 Mei 2024

Polres Siak Amankan Satu Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika


SIAK,PARASRIAU.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria yang diduga pelaku tindak kriminal berbasis narkotika diduga jenis sabu di Gang Penyebrangan RT. 007RW. 001 Kampung Marempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Selasa (13/05/2024).


AG (33) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 (nol koma delapan puluh) gram


Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIK , MSI melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.


“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.


Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan, hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. Mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya merujuk Narkotika Jenis Shabu di Gg. Penyebrngan RT. 007RW. 003 Kampung Marempan Kecamatan Siak Kabupaten Siak. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH memerintahkan personel Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA JHON HENDRO NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan.


Kemudian Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Gang Penyebrangan RT. 007RW. 003 Kampung Marempan, Kecamatan Siak Kabupaten Siak di sebuah penyeberangan motor dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Saudara AG.


“Kemudian yang dilakukan penggeledahan terhadap Saudara AG ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu yang diletakkan di sebuah kotak rokok Coffee. Setelah itu dilakukan interogasi kepada saudara AG mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr.PT (DPO),” terang AKP Riza.


Diterangkan juga personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.


“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada dugaan tindak pidana pengirim narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza. (*/pr2)