Sebelum Mendaftar Calon Bupati Siak, Dr. Afni Minta Restu dan Do'a para Ulama
Cari Berita

Advertisement

Sebelum Mendaftar Calon Bupati Siak, Dr. Afni Minta Restu dan Do'a para Ulama

Jumat, 26 April 2024

Sebelum Mendaftar Calon Bupati Siak, Dr. Afni Minta Restu dan Do'a para Ulama 


SIAK, PARASRIAU.COM - Dr. Afni Z, M.Si resmi menjadi penantang pertama pasangan petahana di Pilkada Siak. Srikandi kelahiran Siak Sri Indrapura, 28 Juni 1985 ini mendaftarkan diri kepada dua partai yang telah membuka penjaringan kepala daerah di Kabupaten Siak.


Anak muda daerah yang telah berkiprah di kancah nasional sebagai Tenaga Ahli Menteri LHK RI ini, akan berangkat mendaftar dari rumah orang tuanya di Kampung Rempak, Siak.


"Insya Allah, Jumat 26 April jam 14.00 Wib, saya akan mendaftar sebagai calon Bupati di DPD PDIP Siak dan Senin 29 April jam 14.00 Wib di DPD PKB Siak. Nanti berangkatnya dari rumah orang tua di Siak," kata Afni menjawab awak media, Jumat (26/4/2024).


Dengan resmi mendaftar ke Partai Politik, inilah pertama kalinya Kabupaten Siak memiliki calon pemimpin perempuan. Afni yang juga Ketua Muslimat NU Kabupaten Siak ini, juga telah berdiskusi dan meminta restu dari kalangan ulama. Doa dari para alim ulama disebutnya lebih melangit dari sekedar ikhtiar duniawi.


“Matur sembah nuwun doa restu KH.M. Abdullah Kusman (Ponpes Ar Riyadh, Kerinci Kanan), KH Suyoto (Ponpes Hidayatul Mubtadiin Assiaki, Dayun), KH.M.Thoyib Firdaus, SH (Ponpes Riyadus Sholihin) dan Masya Allah secara khusus dapat sowan dan restu doa dari KH. Agus Nur Rohman (PP Annur Daru AZ Zahro krian, Sidoarjo, Jatim). Semoga Allah Swt meridhoi, " ungkap Alumni Pondok Pesantren Dar El Hikmah ini di akun media sosialnya, terlihat sikap takzimnya di kalangan kalangan. santri saat sowan ke kalangan para ulama yang ditemui.


Restu dari para kalangan Kyai NU Kharismatik di Kabupaten Siak ini sekaligus mementahkan black campaign atau stigma negatif tentang pemimpin perempuan. 


Dikatakan KH Suyoto, pembahasan soal kepemimpinan perempuan sudah sejak dulu selesai di kalangan ulama.


“Di Negara kita tidak ada fatwa yang melarang perempuan untuk menjadi pemimpin, apalagi dengan jabatan sebagai Bupati. Baik secara syariat maupun hukum positif yang berlaku di negara ini tidak ada larangan soal itu,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin As-Siyaki ini.


Terakhir Badal Tariqat Qodriyah Wannaqsabandiyah ini mengimbau kepada semua pihak agar menyudahi polemik yang sudah selesai dibahas oleh ulama-ulama terdahulu, dan tidak menjadikan dalil agama untuk menghalangi calon perempuan maju di Pilkada Siak.


“Bahkan di Riau sudah ada dua pemimpin perempuan. Toh sampai hari ini tidak ada Fatwa baik dari MUI maupun ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadiyah yang melarang perempuan untuk jadi pemimpin,” tutupnya. (*/pr2)