Ciptakan Pemilu Jujur, Adil dan Damai, Mappilu Siap Kawal Pemilu Bersih dan Damai
Cari Berita

Advertisement

Ciptakan Pemilu Jujur, Adil dan Damai, Mappilu Siap Kawal Pemilu Bersih dan Damai

Selasa, 05 September 2023

Ciptakan Pemilu Jujur, Adil dan Damai, Mappilu Siap Kawal Pemilu Bersih dan Damai


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Masyarakat Pers Pemantau Pemilihan Umum (Mappilu) PWI Provinsi Riau hari ini, Selasa (5/9/2023) resmi dilantik 


Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir dan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo. Tiga komponen kelembagaan ini sebagai perwakilan yang akan bermitra dengan Mappilu nantinya.



“Di pasal 1 Perbawaslu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan adalah segala daya dan upaya yang dilakukan Bawaslu dengan melibatkan masyarakat dan pers. Ada tiga unsur yang bisa melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu penyiaran Pemilu, menimbulkan pencatatan terkait Pemilu. elemen inilah yang diharapkan dapat bersinergi,” harap Ketua Bawaslu, Alnofrizal dalam sambutannya.


Alnofrizal menambahkan bahwa tak hanya Mappilu PWI Riau saja yang bermitra dengan Bawaslu Riau. Namun juga ada AJI dan asosiasi-asosiasi pers lain yang diharapkan dapat membantu Kinerja Bawaslu. Sekaligus mengawasi kerja Bawaslu untuk menciptakan Pemilu damai.


Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang menyampaikan bahwa dilantiknya Mappilu PWI Riau ini sekaligus melaksanakan deklarasi media di Riau melawan hoaks. Hal ini bertujuan untuk menciptakan Pemilu yang jujur, adil dan damai khususnya di Riau.


“Harapan kita tentu dalam setiap pengawasan nanti di lapangan, kawan-kawan Mappilu PWI Riau tetap berpedoman pada UU yang berlaku,” harapnya.


Meski wartawan dipayungi oleh UU Pers, kata Zulmansyah, namun seluruh alur dan proses yang berkaitan dengan Pemilu sudah diatur dalam UU Pemilu.


“Untuk itu, Mappilu PWI Riau juga harus berpedoman dengan itu. Jangan mentang-mentang wartawan lalu membuat pelanggaran atau terobosan yang bisa melanggar UU Pemilu dan aturan pidana lainnya,” tutupnya. (*/pr2)


Editor : M Ikhwan