Cegah Korupsi di Dunia Pendidikan Tinggi, UIR dan Kejati Riau Teken MoU
Cari Berita

Advertisement

Cegah Korupsi di Dunia Pendidikan Tinggi, UIR dan Kejati Riau Teken MoU

Rabu, 06 September 2023

Cegah Korupsi di Dunia Pendidikan Tinggi, UIR dan Kejati Riau Teken MoU. ist


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Universitas Islam Riau (UIR) melakukan penandatanganan dokumen kerjasama berupa Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau yang dilaksanakan, Rabu (06/09/2023) di Aula Gedung Kejati Riau. 


Maksud dan tujuan dari MoU tersebut adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai aparat pembela hukum yang tidak hanya berperan melaksanakan tugas di bidang perspektif hukum pidana. Akan tetapi juga berperan di bidang pencegahan diantaranya pencegahan radikalisme, terorisme dan tindak pidana korupsi dalam rangka penguatan karakter yang dimulai dari sekolah sampai perguruan tinggi. Sehingga perlunya dibina program jaringan pencegahan korupsi kampus atau Jaga Kampus agar anak-anak penerus bangsa khususnya mahasiswa Riau dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.



“UIR pada hari ini melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kejati Riau yang langsung disampaikan oleh Rektor UIR dalam upaya Kejati Riau mencegah tingginya tindak pidana seperti korupsi, radikalisme, terorisme di Indonesia dan penguatan karakter bagi generasi muda khususnya mahasiswa perguruan tinggi untuk mengenal hukum dan menjauhi hukuman, ujar Kabag Humas dan Protokoler UIR, Dr. Harry Setiawan, MIKom sesaat setelah mendampingi Rektor dalam penandatanganan MoU di Kejati Riau. 


Adapun dari UIR yang hadir mendampingi Rektor Prof. H. Syafrinaldi, SH, MCL diantaranya Wakil Rektor I Dr. H. Syafhendry, M.Si., Wakil Rektor II Dr. Firdaus AR, SE, M.Si., AK. Ca., Wakil Rektor III Dr. Laksamana, SH, MH Kepala KUIK Dr. Rendi Prayudi, M.Si., dan Ka. Prodi S2 Pascasarjana Hukum Dr. Surizki Febrianto, MH


Kejati Riau berharap aparat penegak hukum akan berperan dalam pendampingan kepada pengelola universitas dalam transparansi dan akuntabilitas administrasi, keuangan dan pelaksanaan kegiatan di kampus, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi hukum ataupun pidana hukum yang dapat menjerat di kemudian hari. (*/pr2)