Pandemi Berakhir, Komite Penanganan Covid-19 Resmi Dibubarkan
Cari Berita

Advertisement

Pandemi Berakhir, Komite Penanganan Covid-19 Resmi Dibubarkan

Sabtu, 05 Agustus 2023

Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Sesuai hasil keputusan Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2023 dan ditandatangani pada hari Jumat, 4 Agustus 2023, maka dengan demikian Presiden Jokowi menyatakan bahwa masa tugasnya telah berakhir dan membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut. 


"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," bunyi pasal 1 Perpres tersebut pada Sabtu, 5 Agustus 2023 seperti dilansir tempo.co. 


Dalam pertimbangannya, presiden menyebutkan bahwa status pandemi yang telah berubah menjadi endemi menjadi salah satu alasan dibubarkannya Komite tersebut. Dengan berubahnya status tersebut, Jokowi menyebut perlu adanya penerbitan Perpres yang mengatur soal Pengakhiran Penanganan Pandemi. Penangnan Covid-19 selanjutnya akan dilakukan oleh Kemenkes


Dengan pembubaran Komite tersebut, Jokowi memutuskan penanganan Covid-19 selama masa endemi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Jika Kemenkes hendak melakukan koordinasi lintas kementrian/lembaga dalam penanganan Covid-19, maka akan berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19 yang dibuat Kemenkes dengan persetujuan beberapa kementerian. 


"Obat dan Vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa," bunyi Pasal 3 ayat 1.


Adapun obat dan vaksin Covid-19 yang mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat, statusnya masih bisa digunakan saat ini selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu. Ketentuan lebih lanjut soal obat dan vaksin ini bakal diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Terakhir, presiden memastikan segala kebijakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional masih tetap berlaku meski sudah dibubarkan. Kebijakan yang masih berlaku tersebut khususnya yang mengatur soal pencegahan ancaman perekonomian nasional.


Jokowi sebelumnya menetapkan pandemi Covid-19 telah berakhir pada 21 Juni 2023. Penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. (*/pr2)


Editor: M Ikhwan