Partai Pengusung Bupati Rohul Saat Pilkada 'Pasang Badan' Gulirkan Hak Interpelasi
Cari Berita

Advertisement

Partai Pengusung Bupati Rohul Saat Pilkada 'Pasang Badan' Gulirkan Hak Interpelasi

Selasa, 11 Juli 2023

M. Hasbi Assodiqi

 

ROKAN HULU, PARASRIAU.COM - Sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Senin (10/7/2023) mengajukan usulan Hak Interpelasi saat Sidang Paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi dan LKPj Bupati Tahun Anggaran 2022 di gedung DPRD Rohul. 


Mereka itu antara lain M. Hasbi Assodiqi, Ali Imran dan Gurka Pandiangan dari Fraksi Nasdem, Firdaus dari Fraksi Demokrat, Zulfahmi dari Fraksi PDI-P, Budiman Lubis dan Muhamad Ilham dari Fraksi Partai Gerindra. Selain Anggota DPRD dari Partai Pengusung Sukiman, usulan Hak Interpelasi juga diusulkan Rusdi dan Karneng Dimara Lubis dari Fraksi Golkar dan H. M Ilip dari Fraksi Membangun Nurani Bangsa.


Salah seorang inisiator Hak Interplasi asal Fraksi PDI-P, Zulfahmi menjelaskan bahwa hak interpelasi merupakan hak masing-masing anggota dewan yang diatur dalam tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2019 untuk bertanya kepada seorang pimpinan kepala daerah saat ditemukan adanya kejanggalan yang dirasakan masyarakat.


Menurut Zulfahmi, konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan di Rohul, ibaratkan bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Namun ironisnya, dalam proses penyelesaiannya selalu mengalami jalan buntu dan masyarakat selalu menjadi pihak yang dirugikan, karena minimnya transparansi informasi dan lemahnya tata kelola pemerintah daerah dalam penanganannya.  


Salah satu konflik antara masyarakat dan perusahaan yang saat ini menjadi atensi, lanutnya, yaitu konflik antara masyarakat Kota Lama, Kecamatan Kunto Darusallam dengan PT. Eka Dura Indonesia.


Bupati Rokan Hulu secara sepihak mengeluarkan persetujuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Edi ke panitia B. Dimana masyarakat merasa keberatan, namun Bupati abay dengan data yang disampaikan masyarakat.


"Kebijakan Bupati tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat dan telah membuat keresahan dan ketidaktentraman di tengah-tengah masyarakat. Inilah yang akan menjadi salah satu substansi interpelasi kami," ujarnya.


Inisiator lain Hasbi Assodiqi, politisi asal Partai Nasdem juga menyebutkan, Komisi II DPRD sudah beberapa kali merekomendasikan kepada Bupati Rohul agar tidak dulu mengeluarkan persetujuan perpanjangan HGU PT Edi sebelum permasalahan antara masyarakat dan perusahaan tuntas.


Namun anehnya, Bupati Rohul tetap "berkeras" menyetujui perpanjangan HGU PT. Edi dengan mengaburkan dan mengenyampingkan fakta permasalahan serta keberatan masyarakat di panitia B.


"Hasil kunjungan kerja kami Komisi II DPRD ke Kanwil ATR/ BPN Riau dan Kementerian ATR BPN pusat, ditemukan fakta bahwa banyak dokumen yang menguatkan keberatan masyarakat yang seharusnya dimasukkan dalam pertimbangan Pemerintah Daerah sebagai anggota panitia B. Ternyata tidak masuk ke panitia B, sehingga mengesankan perpanjangan HGU PT Edi itu tidak ada masalah," jelas Hasby.


Adanya hal yang tidak beres dalam proses perpanjangan HGU PT Edi, lanjut Hasbi, juga semakin “terang-benderang” dengan terungkapnya dugaan suap perpanjangan HGU PT Edi yang melibatkan eks Kanwil ATR/BPN Riau, M. Syahril.


"Sehingga kejahatan tersebut “patut diduga” dilakukan secara terstruktur dan masiv yang juga melibatkan oknum di pemerintah daerah," pungkas Hasby. (*)