PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kesehatan memastikan biaya berobat pasien Covid-19 ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat tak perlu khawatir jika sewaktu-waktu terpapar Covid-19 dan harus dirawat di rumah sakit.
"Pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi endemi telah diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi, Rabu (21/6/2023) malam. Sesuai aturan, kita kembalikan ke sistem pembayaran BPJS Kesehatan bagi yang memiliki BPJS," ungkap Kadiskes Provinsi Riau, Zainal Arifin, Kamis (22/6/2023).
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan, katanya, maka biaya pengobatan untuk pasien Covid-19 ditanggung sendiri.
Sebab, biaya pasien Covid-19 yang ditanggung pemerintah setelah pandemi dicabut dan hanya untuk masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan.
Meski pandemi Covid-19 sudah resmi dicabut dan ditetapkan menjadi endemi, Ahli Epidemiologi Riau, Dr Wildan Asfan Hasibuan mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker jika sedang berada di kerumunan. Terutama masyarakat dengan komorbit serta lansia. Karena peralihan menjadi endemi menandakan virus Covid-19 tetap masih ada dan harus diwaspadai.
"Harapan kita, di kerumunan masyarakat tetap menggunakan masker. Terutama yang punya komorbit dan lansia, tetap gunakan masker. Meskipun tidak diwajibkan lagi," pinta Wildan.
Wildan menyampaikan, beralihnya pandemi menjadi endemi bukan berarti penyakit tersebut sudah tidak ada lagi atau nol. Endemi menujukkan bahwa penyakit masih ada, walau memang tidaklah sangat tinggi. "Jadi endemi itu bukan berarti sudah nol, masih tetap ada. Memang jumlahnya tidak banyak lagi dan sudah tidak menjadi masalah lagi," pungkasnya. (*/pr2)