Rakor Percepatan PI 10 Persen Blok dengan Bupati, Gubernur: Semoga Berkah
Cari Berita

Advertisement

Rakor Percepatan PI 10 Persen Blok dengan Bupati, Gubernur: Semoga Berkah

Rabu, 21 Juni 2023


Rakor Percepatan PI 10 Persen Blok dengan Bupati, Gubernur: Semoga Berkah 


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melakukan rapat Koordinasi bersama para bupati Wilayah Kerja Blok Rokan dan Kampar, membahas percepatan pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Selasa (20/6/2023 ). 


"Alhamdulillah hari ini kami mengadakan rapat koordinasi dengan para bupati Wilayah Kerja Blok Rokan dan Kampar. Dari agenda yang kami lakukan ini, Alhamdulillah berjalan lancar terkait kajian yang dilakukan oleh Universitas Islam Riau (UIR) perihal cadangan minyak yang ada di masing-masing wilayah ( Blok Rokan dan Kampar)," jelas Gubri. 


Usai rapat tersebut, telah menyelesaikan kesepakatan bersama, baik yang berada di Wilayah Kerja Blok Rokan dan Kampar, maupun daerah lainnya yang mana akan melakukan penyertaan modal melalui BUMD masing-masing daerah. 


Dalam upaya percepatan pengelolaan PI 10 persen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus menggesa hingga akhirnya bisa diberikan ke daerah di Provinsi Riau. 


“Selesai ini (penandatanganan kesepakatan bersama) akan masuk tahap sembilan, yang nanti akan diadakan lagi rapat antara perusahaan dioperium bersama anak perusahaan yang menerima PI 10 persen bersama dengan Pertamina, baik Pertamina Hulu Rokan maupun Pertamina Wilayah Kampar, dari situlah nanti baru laporan lanjutan disampaikan kepada SKK Migas dan terkahir akan ditetapkan oleh Menteri ESDM," ujar Gubri. 


Untuk sampai ke tahap tersebut, lanjut Gubernur Syamsuar, tidak menunggu waktu lama lagi hingga PI 10 persen dapat diberikan. 


“Insya Allah tidak jauh lagi, (tahun ini PI 10 persen) kita dapatkan, semoga berkah,” imbunya. 


Untuk diketahui, pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu menjadi hari peringatan bagi PT Pertamina. Sejak tanggal itu, perusahaan plat merah itu mengelola sepenuhnya atau 100 persen Blok Rokan yang merupakan penghasil minyak nomor dua terbesar di Indonesia. 


PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016. 


Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis. 


Selanjutnya, pembagian porsi berdasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan. Selanjutnya, pembagian porsi berdasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan. (*/pr2)