PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Tarmizi Tohor membuka dan menjadi narasumber kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Mitigasi Sengketa Tanah Wakaf di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (9/6/2023) lalu.
Dalam arahannya Dirzawa Kemenag RI mengatakan bahwa tanah yang sudah di wakaf kan tidak bisa diperjual belikan. “Tanah wakaf tidak bisa dijual belikan, akan tetapi bisa digunakan untuk kerjasama seperti pembuatan Mall atau Rumah sakit, setelah habis masanya bisa diambil alih untuk dikelola secara mandiri,” terangnya.
Lebih lanjut Tarmizi mengatakan arsip /dokumentasi tanah wakaf harus lengkap untuk menghindari sengketa tanah wakaf. “Arsip dokumen wakaf harus lengkap, ada AIW, PPAIW dan Sertifikat tanah wakaf, ini untuk menghindari sengketa tanah wakaf. Mari lengkapi dokumen-dokumen AIW tersebut,” ujarnya.
Kegiatan yang menghadirkan 40 orang peserta dari Kanwil BPN Riau, Kanwil PUPR Prov. Riau, Penyelenggara Zakat Kemenag Kab/Kota, Pengurus BWI Kab/Kota, Organisasi Keagamaan, kepala KUA Kota Pekanbaru dan Dumai serta Kepala KUA Kab. Kampar dan Kab, Pelalawan. (*/pr2)