Ludahi Imam Masjid di Bandung, Bule Asal Australia Akhirnya Viral dan Ditahan Polisi
Cari Berita

Advertisement

Ludahi Imam Masjid di Bandung, Bule Asal Australia Akhirnya Viral dan Ditahan Polisi

Senin, 01 Mei 2023


BANDUNG, PARASRIAU.COM - Brenton Craig Abdullah (43), pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia akhirnya viral dan menuai polemik serta harus ditahan pihak kepolisian lantaran meludahi Imam Masjid Al-Muhajir M. Basri Anwar.


Brenton ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/4). "Sudah dilakukan pemeriksaan tersangka dan berdasar alat bukti yang didapat, dari saksi ahli dan bukti kita lakukan penahanan kurang lebih dua hari," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (1/5).


Kini, penyidik masih terus mengebut melengkapi pemeriksaan hingga berkoordinasi dengan kejaksaan. "Setelah ini akan melengkapi pemeriksaan, ini akan berkoordinasi dengan kejaksaan," sambungnya.


Sebelumnya, dalam pemeriksaan polisi, Brenton kukuh tidak mengakui aksinya yang sudah terekam CCTV. "Tersangka sampai sekarang belum mengakui dengan apa yang dituduhkan oleh pelapor. Kita berpedoman pada alat bukti yang ada, alat bukti adalah CCTV, saksi-saksi yang ada di TKP, termasuk nanti saksi ahli dan lainnya," jelas dia.


"Yang pasti semua alat bukti kita sudah ambil semua, saksi saksi minta keterangan ada 5, nanti ada tambahan saksi berikutnya yakni saksi ahli, terus saksi ahli pidana juga ada, yang pasti saksi akan bertambah terus," Budi melanjutkan.


Pernah Tersandung Kasus di Tahun 2009


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus hukum ini bukan yang pertama. Diduga ia pernah berperkara dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.


Menanggapi hal itu, polisi membenarkan informasi tersebut. Namun polisi akan memastikannya lebih lanjut. "Ya kami sudah menerima informasi seperti itu, ini masih kita dalami. Tahun 2009 katanya pernah ada permasalahan di Polrestabes tapi masih kita dalami permasalahan seperti apa, apakah bentuknya LP apa tidak, masih kita dalami," pungkasnya. (mdk/pr2)


Editor: M Ikhwan