KI Pusat dan Daerah Minta Presiden Segera Terbitkan Keppres Penetapan HAKIN
Cari Berita

Advertisement

KI Pusat dan Daerah Minta Presiden Segera Terbitkan Keppres Penetapan HAKIN

Selasa, 16 Mei 2023

Jumpa pers bersama Bupati dan pejabat di lingkungan Kabupaten Kampar serta Ketua KI Riau Zufra Irwan di Hotel Labersa Kampar, Selasa (16/05/2023).


KAMPAR, PARASRIAU.COM - Komisi Informasi (KI) Pusat bersama KI Provinsi Riau didukung Pemerintah Kampar dan Pemerintah Provinsi Riau akan menggelar puncak peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) di Kabupaten Kampar, Riau pada Rabu (17/05/2023).


Hal itu disampaikan Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro dan Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha dalam jumpa pers bersama Pejabat Bupati Kabupaten Kampar Riau H Kamsol dan Ketua KI Riau Zufra Irwan di Hotel Labersa Kampar, Selasa (16/05/2023).


Menurut Donny Yoesgiantoro, KI Pusat bersama jajaran KI Daerah yang teridiri dari KI Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mengkampanyekan peringatan HAKIN ini setiap tahun, maka sudah saatnya Presiden Joko Widodo menetapkan HAKIN.


“Sejak 2015, arttinya sudah delapan tahun Komisi Informasi Pusat dan derah telah mengkampanyekan Hari Keterbukaan Informasi Nasional/HAKIN sebagai momentum peringatan disyahkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/UU KIP namun sampai sekarang ini pemerintah belum menerbitkannya sebagai HAKIN,” katanya.


Dikatakannya, permintaan KI Pusat kepada Presiden RI agar penetapan peringatan HAKIN sebagai Hari Nasional (bukan hari libur) berdasarkan momentum pengesahan UU KIP pada 30 April 2008 yang berlaku efektif pada 30 April 2010.


Menurutnya, upaya KI Pusat agar Presiden dapat segera menetapkan HAKIN memiliki value strategic, sebagaimana kajian urgensi HAKIN yang telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.


Pertama, mempromosikan HAKIN oleh pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melibatkan informasi publik untuk memajukan pribadi dan lingkungan sosialnya.


Kedua, HAKIN dapat mendorong seluruh Badan Publik (BP) baik BP Negara maupun BP selain Negara untuk melaksanakan penegakan informasi publik.


Ketiga, HAKIN dapat memperkuat sistem demokrasi yang dijalankan oleh pemerintah sehingga mendorong kepercayaan masyarakat dalam proses berdemokrasi.


Keempat, dengan adanya HAKIN yang diperingati setiap tahun maka dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan nuansa dan perlindungan terhadap keberlangsungan pemerintahan yang efektif dan efisien.


Disampaikannya pula, HAKIN sebagai momentum pengesahan dan pelaksanaan UU KIP menjadi tonggak dibentuknya Komisi Informasi Pusat dan Daerah sebagai lembaga yang diberikan mandat menerapkan penerapan informasi publik sebagai bagian pemenuhan kewajiban negara menjamin hak warga Negara atas informasi publik perlu terus digaungkan.


“Dimulai dengan pembentukan Komisi Informasi Pusat di tahun 2009, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota di berbagai daerah. Hingga kini lembaga Komisi Informasi telah terbentuk di 34 Provinsi dan 5 Kabupaten/Kota,” jelasnya.


Menurutnya, Komisi Informasi Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota telah melaksanakan UU KIP mulai dari menyelesaikan aksi informasi publik, melaksanakan evaluasi pemantauan BP, menetapkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, penguatan perolehan informasi di desa. Dan kegiatan-kegiatan lainnya terkait informasi publik. Sebagai bentuk komitmen Negara menjalankan UU KIP setelah lulus 15 tahun lalu maka menurutnya Pemerintah perlu menetapkan 30 April sebagai HAKIN setipa tahun.


Sementara itu, PJ HAKIN 2023 Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa momentum peringatan HAKIN pada Rabu, 17 Mei 2023 di Hotel Labersa, Kab. Kampar, Riau diikuti sebanyak 500 peserta.


Peserta terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota, Penerima Anugerah Tinarbuka, Badan Publik Tingkat Nasional, Bupati di Seluruh Provinsi Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Forkopimda Kabupaten Kampar, OPD dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Kampar, Pimpinan Lembaga KPU RI , Bawaslu RI, DKPP, KPI dan Dewan Pers.


Adapun rangkain acara puncak peringatan HAKIN, menurutnya meliputi Anugerah Tinarbuka yang merupakan pemberian anugerah termasuk informasi tertinggi publik yang diberikan kepada pimpinan BP.


Dirangkai dengan pengukuhan Duta Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari Prof Mahfud MD SH SU MIP yang merupakan Menko Polhukam RI, Pakar Komuniasi Politik Effendi Gozali MSi MPS PhD, Wina Armada Sukardi SH MBA MM dan Titi Anggraini SH MH mewakili unsur perempuan.


“Tugas dan fungsi Duta Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk mensosialisasikan, mengedukasikan, serta membudayakan Keterbukaan Informasi Publik sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.


Selain itu, menurutnya, puncak peringatan HAKIN mendeklarasikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilu 2024 damai, jurdil, transparan, akuntabilitas, dan inklusif serta mengumumkan pemantauan dan evaluasi BP bersatu yang baru pertama kali dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.


Sementara Komisioner KI Pusat Syawaludin memyampaikan empat tokoh nasional sebagai duta mewujudkan informasi dilaksanakan pada momen peringatan Hari Keterbukaan Informasi di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, 17 Mei 2023.  


“KI Pusat telah melakukan penjaringan terhadap tokoh terbaik yang dinilai memberikan manfaat yang berdampak luas kepada masyarakat Indonesia,” katanya.


Disebutkannya, empat tokoh yang telah dipilih adalah Mekopolhukam Mahfud MD. Akademisi/pakar komunikasi Politik dan mantan penasehat Menteri Kecemasan dan Perikanan Effendy Gozali, tokoh praktisi pers, mantan anggota dewan pers (2004-2007) dan (2007-2010) dengan posisi Ketua Komisi Hukum dan Perundangan, serta pernah juga sebagai Sekjen PWI Pusat Wina Armada Sukardi, serta aktivitas dan pengamat pemilu dan demokrasi Indonesia, Titi Anggraini.


berpendapat bahwa KI Pusat perlu mengandeng tokoh nasional tersebut untuk bersinergi, bekerjasama, teman diskusi, membahu dalam rangka memperkuat hubungan kemitraan komisi informasi.


Utamanya adalah, membangun kesadaran bersama sebagai tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mensosialisasikan, mengedukasikan dan membudayakan termasuk informasi di negara demokrasi yang bercirikan adanya partisipasi publik. (*)


Editor: M Ikhwan