Bersama Alister Riau, DKPP Rohil Gelar Pelatihan Penggunaan Pestisida Terbatas
Cari Berita

Advertisement

Bersama Alister Riau, DKPP Rohil Gelar Pelatihan Penggunaan Pestisida Terbatas

Rabu, 17 Mei 2023


Bersama Alister Riau, DKPP Rohil Gelar Pelatihan Penggunaan Pestisida Terbatas


BAGANSIAPIAPI, PARASRIAU.COM - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemkab Rohil, bekerjasama dengan Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alister) Provinsi Riau melaksanakan Training User Pestisida Terbatas, Rabu (17/05/2023) di Kantor DKP Pemkab Rohil.

 

Training User Pestisida Terbatas tersebut dibuka Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Pemkab Rohil, Aldi SIP dan dihadiri Kabid Tanaman Pangan DKP Pemkab Rohil, Novri Hendra Gunawan SP serta narasumber Kepala Koordinator Pelatihan Alister Pusat, Syafrizal dan Ketua Klaster Alister Provinsi Riau, Dedi Cipto ST.P.

 

Kepala DKP Pemkab Rohil Aldi SIP dalam sambutannya menjelaskan, pelatihan Pestisida Terbatas merupakan pestisida yang digunakan pada bidang tertentu, sebagai mana diatur dalam UU 22/2019 Tentang Sistim Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Permentan 43/2019.

 

"Untuk pelatihan yang kita laksanakan pada hari ini difokuskan pada Penggunaan Herbisida. Herbisida adalah bahan kimia yang digunakan untuk mengendalikan gulma (rumput liar) yang menjadi pesaing bagi tanaman budidaya yang secara ekonomis dapat menimbulkan kerugian (kehilangan hasil/panen) bagi petani," kata Kepala DKP Rohil Aldi SIP. 

 

Penggolongan pestisida, terang Aldi, dapat dibagi menjadi 8 golongan. Yaitu Insektisida, Herbisida, Fungisida, Rodentisida, Nematosida, Bacterisida, Akarisida dan Moluskasida.

 

"Penggolongan jenis pestisida ini dimaksudkan untuk spesifik target/sasaran yang akan dikendalikan agar hasil yang diperoleh maksimal dan tepat sasaran," terang Aldi.

 

Dijelaskan Aldi, penggunaan Herbisida memberikan dampak positif dan dampak negatif bagi petani dan lingkungan sekitarnya. Yang perlu kita perhatikan, ucapnya, adalah dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaar Herbisida, baik bagi petani maupun lingkungan sekitarnya

 

"Pengendalian gulma haruslah berdasarkan pada prespektif keamanan pangan. Artinya, kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah bahan pangan dari tiga cemaran yaitu : cemaran kimia, cemaran blologis dan cemaran yang dapat merugikan/membahayakan kesehatan manusla," tutur Aldi.

 

Pada kesempatan Itu, Kepala DKP Pemkab Rohil Aldi SIP mengucapkan terimakasih kepada pihak Alllansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alister) yang sudah memfasilitasi kegiatan pelatihan penggunaan Herbisida Terbatas untuk Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan petani di wilayah BPP Bangko.

 

“Saya harap kepada seluruh peserta pelatihan ini dapat mengikuti acara dengan sungguh-sunggguh, sehingga dapat menambah ilmu pengetahuan, wawasan dan dapat mengaplikasikan di lapangan di wilayah kerja masing-masing," pinta Aldi.

 

Kabid Tanaman Pangan DKP Pemkab Rohil, Novri Hendra Gunawan mengatakan, pelatihan diikuti 100 peserta dari perwakilan kelompok petani dan penyuluh pertanian di empat kecamatan, yakni Kecamatan Bangko, Pekaitan, Sunaboi dan Batu Hampar.

 

"Pelatihan ini diberikan agar petani memahami bagaimana menggunakan pestisida dan herbisida yang baik dan benar. Tidak saja cara menyemprot tanaman agar pestisida dan herbisida yang digunakan efesien. Tapi juga bagaimana pestisida yang digunakan tidak membahayakan petani pengguna," tutupnya. (Inf/pr2)