Atas Tuduhan Korupsi, Satu Orang Lagi Pegawai Tetap BRK Langsung Ditahan Polisi
Cari Berita

Advertisement

Atas Tuduhan Korupsi, Satu Orang Lagi Pegawai Tetap BRK Langsung Ditahan Polisi

Kamis, 04 Mei 2023

Salah seorang pegawai tetap BRK harus menginap di sel akibat perbuatannya yang dituduhkan telah melakukan perbuatan korupsi dan merugikan negara. int


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Satu orang lagi pegawai tetap Bank Riau Kepri (BRK) dari empat yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan alias menginap di sel atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Duri.


Pelaku berinisial FI ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar  Rp1.103.660.905 miliar.


Pria 42 tahun berstatus sebagai pegawai tetap ini langsung ditahan setelah mendatangi penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Teguh Widodo menyampaikan, FI merupakan tersangka ke empat dalam perkara ini.


"FI (42 ) kita tetapkan sebagai tersangka ke-4 dan langsung kita lakukan penahanan seusai pemeriksaan menyusul tiga tersangka lainnya," kata Kombes Pol Teguh Widodo, Kamis (4/5/2023) seperti dilansir klikmx.com.


Peran FI, jelas direktur, tersangka diketahui tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan Murabahah sebagaimana ketentuan atau standar operasional prosedur (SOP) PT Bank Riau Kepri terhadap beberapa orang debitur di Duri.


"Perbuatannya terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau standar operasional prosedur (SOP) PT Bank Riau Kepri kepada debitur Sri Wahyuni, Aldi dan Sumino yang terjadi pada periode Mei 2013 sampai dengan Agustus 2013 di PT Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri, dengan tersangka FI yang mengakibatkan kerugian PT Bank Riau Kepri sebesar Rp1.103.660.905,27. Guna menjalani proses hukum selanjutnya, kami langsung melakukan penahan terhadap tersangka," urai direktur.


Dalam perkara ini perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.103.660.905 miliar.


Direktur menjabarkan, FI ditahan Rabu (3/5/2023) malam setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.


"Setelah datang ke kantor dan diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan langsung kita tahan," ungkap direktur.


Penahan FI, lanjut direktur, dilakukan beberapa hari setelah pihaknya juga menahan tersangka AM, pada Jumat (28/4/2023).


"Kalau AM ini tersangka ketiga dalam perkara ini," ulas Direktur.


Perbuatan AM, ungkap Direktur, terjadi pada Mei sampai Agustus 2013 silam. Diketahui, pelaku tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sesuai ketentuan yang berlaku pada BRK Capem Duri terhadap para debitur yakni Sumino, Aldi hingga Sri Wahyuni.


Modusnya, para debitur diberikan pembiayaan murabahah masing-masing Rp300 juta, Rp500 juta serta Rp350 juta. 


"AM ini sebagai pimpinan seksi pembiayaan Bank Riau Kepri Cabang Duri, tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau standar operasional prosedur (SOP) bank tersebut," ungkap direktur.


Selain keduanya, Tim Subdit II dipimpin Kompol Teddy Adrian sebelumnya juga telah mengamankan END (56) berstatus mantan pimpinan di BRK Capem Duri.


Tersangka END ditahan, setelah dijemput langsung Kompol Teddy Ardian dan tim, tanggal 19 Januari 2023 lalu, setelah diketahui kabur ke Yogyakarta.


Peran END dalam perkara ini, yakni END diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan.


Setelah END, kembali diamankan pria 65 tahun inisial S. Tersangka kedua ini diamankan di rumah anaknya di kawasan Jakarta pada tanggal 14 April 2023 lalu, juga dipimpin langsung Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau.


Dalam perkara ini, tersangka S merupakan pihak yang turut menikmati uang korupsi senilai Rp1,1 milliar tersebut.


Akibat perburuannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. "Mereka diancam hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Direktur. (***)