Tuntut Tidak Adanya PHK Sepihak, Dosen dan Tenaga Pendidik Non ASN UIN Suska Riau Gelar Demonstrasi
Cari Berita

Advertisement

Tuntut Tidak Adanya PHK Sepihak, Dosen dan Tenaga Pendidik Non ASN UIN Suska Riau Gelar Demonstrasi

Senin, 17 April 2023


Ratusan dosen dan tenaga pendidik Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) menggelar aksi demonstrasi, Senin (17/4/2023) yang menuntut agar pemerintah menjamin tidak adanya PHK secara sepihak bagi dosen dan pendidik non ASN yang pada 28 November 2023 akan ditiadakan. int


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Sebanyak ratusan para dosen dan tenaga pendidik di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau yang tergabung dalam Gerakan Nasional Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senin (17/4/2023) melakukan aksi demontrasi di Kampus UIN Panam.

 

Gerakan ini juga bersamaan dengan aksi serentak yang dilaksanakan di masing-masing kampus di berbagai daerah di Indonesia. Para dosen dan tenaga pendidik ini menuntut pemerintah menjamin tidak adanya PHK secara sepihak bagi dosen dan pendidik non ASN yang pada 28 November 2023 akan ditiadakan. 


Salah seorang dosen, Muammar berharap dosen tidak di PHK sebelum tanggal 28 November 2023 setelah pemberlakuan pasal 99 ayat (2) PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. "Kami menuntut pemerintah agar memastikan dan menjamin tidak ada PHK massal, tidak ada PHK bertahap, dan tidak ada PHK terselubung yang kemungkinan akan diberlakukan," kata Muammar.


Pihaknya juga menuntut Kemenpan RB, BKN, dan Kemenag dan Kemendikbudristek untuk menyelesaikan pengangkatan seluruh dosen tetap non ASN dan tenaga kependidikan non ASN di lingkungan perguruan tinggi negeri menjadi ASN sebelum tanggal 28 November 2023. "Kami menuntut dan mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan revisi RUU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi Undang-undang," tutupnya.


Merujuk Pasal 99 ayat 2 PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai non ASN hanya boleh bertugas sampai pada tanggal 28 November 2023 dan dapat diangkat menjadi ASN PPPK apabila memenuhi persyaratan (kompetensi).


Muammar menilai ketentuan persyaratan kompetensi diatur dalam berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh Menpan RB sebagai dasar BKN untuk menyelenggarakan proses seleksi tidak mengedepankan prinsip keadilan bagi dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi selama puluhan tahun di PTN. 


Belum lagi, soal persyaratan kompetensi yang diwajibkan bagi tenaga non PNS, dosen dan tenaga untuk dapat dinyatakan lulus dan dapat diangkat menjadi ASN PPPK dalam berbagai ketentuan yang dikeluarkan, sama sekali telah mengabaikan keberadaan non ASN yang telah direkrut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah menjadi dasar pengangkatannya selama ini. 


Dijelaskannya, seleksi kompetensi yang dilakukan oleh BKN terhadap non ASN (dosen dan Tendik) berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menpan RB jelas-jelas sangat menyulitkan para non ASN untuk dapat lulus dalam proses seleksi. "Kami memandang pemerintah tidak serius dan tidak memiliki niat yang baik untuk menyelesaikan tenaga non ASN sampai batas waktu yang telah ditentukan," tegasnya. 


Dijelaskannya, keberadaaan dosen dan tenaga pendidik non ASN PTN Keagamaan secara hukum didasarkan pada ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Khusus untuk keberadaan dosen tetap non ASN didasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Maka jelaslah, keberadaan dosen dan tenaga kependidikan pada PTN selama ini direkrut berdasarkan prinsip sistem merit," tambah Muammar.


Lebih jauh dijelaskannya, hal ini menunjukkan keberadaan dosen dan Tendik di lingkungan PTN secara hukum sudah sah dan legal. "Makanya kami berpendapat, ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK telah mengabaikan keberadaan (eksistensi), mendiskriminasikan tenaga non ASN yang telah bekerja berpuluh tahun selama ini di instansi pemerintah, dan telah diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan," tutup Muammar. (*/pr2)