Ancam Tempuh Jalur Hukum, Guru Honorer Minta Gubri dan Kadisdik Perjelas Proses Rekrutmen PPPK
Cari Berita

Advertisement

Ancam Tempuh Jalur Hukum, Guru Honorer Minta Gubri dan Kadisdik Perjelas Proses Rekrutmen PPPK

Kamis, 27 April 2023

Guru honorer gelar aksi di depan Kantor Gubernur Riau, mereka menuntut kejelasan proses rekrutmen PPPK. int


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Demi menuntut kejelasan proses rekrutmen tenaga pengajar (TP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 dan menunda penerbitan SK sampai adanya kejelasan hukum terkait hasil seleksi PPPK Guru Provinsi Riau tahun 2022, puluhan guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Provinsi Riau, Kamis (27/4/2023) melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Riau. 


Salah seorang perwakilan guru-guru PPPK, Parjo Ibrahim menuturkan, jika Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak merespon tuntutan ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.


"Kami meminta Gubernur Riau dan jajaran, mungkin Pak Gubernur nggak tau ini. Kalau tidak diselesaikan permasalahan ini selama tujuh hari ke depan, kita akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Agung," tegas Parjo.


Dia menambahkan, tuntutan mereka tidak digubris oleh pihak terkait. "Sampai sekarang tidak ada yang menyikapi, sedih kami. Dengan gaji dan lamanya mengabdi, kami tidak dihadapi dengan baik-baik," ujarnya kesal.


Parjo menjelaskan, formasi yang diminta untuk tenaga pengajar di Provinsi Riau koutanya sebanyak 7.297 orang. Sementara yang diluluskan 3.302 orang dan yang tidak lulus sebanyak 1.198 orang.


"Kalau TP 1.198 ini tidak diluluskan, kita akan membawa ke jalur hukum. Ini hanya janji dan cerita terus selama ini, tetapi realisasinya hanya ngomong di belakang saja. Kalau tidak dibahas permasalahan ini selama tujuh hari ke depan, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang tidak menyikapi hal ini, hanya diluluskan 3.302 orang dan masih dipersulit, kita akan tempuh jalur hukum," ancam Parjo.


Selain itu, guru-guru PPPK juga meminta Disdik Riau melaksanakan proses rekrutmen PPPK yang mengacu pada Permen PANRB nomor 2 tahun 2022 dan juknis Kemendikbud tahun 2022.


"Kita meminta Kepala Dinas Pendidikan mengembalikan penempatan Guru PPPK yang lulus, baik P1, P2 dan P3 ke sekolah induk masing-masing dan memberikan penempatan yang jelas kepada guru PPPK yang tidak ada penempatan (TP) dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing," pinta Parjo. (trbp/pr2)


Editor: M Ikhwan