Keputusan Kemendikbud Ristek, UIR Berhasil Pertahankan Klasterisasi Utama Perguruan Tinggi
Cari Berita

Advertisement

Keputusan Kemendikbud Ristek, UIR Berhasil Pertahankan Klasterisasi Utama Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Maret 2023


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Universitas Islam Riau (UIR) berhasil mempertahankan posisi utama pada klasterisasi Perguruan Tinggi (PT) yang telah melakukan kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.


Keputusan tersebut diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Rabu (08/03/2023).


Penetapan disahkan oleh Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada masyarakat melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tentang penetapan klasterisasi perguruan tinggi berdasarkan kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.


Surat tersebut berisi daftar perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi pada klaster mandiri, utama, madya dan pratama. 


“UIR berhasil pertahankan klasterisasi utama sesuai dengan hasil olahan data kinerja perguruan  berbasis SINTA terhitung tahun 2019 hingga 2021. Data kinerja yang diperhitungkan tentunya telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi,” ujar Direktur DPPM UIR, Dr Arbi Haza Nasution M IT dikutip dari wawancara melalui pesan singkat. 


Adapun data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book). 


Rektor UIR Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL turut mengapresiasi prestasi tersebut dan mengatakan agar klasterisasi dapat ditingkatkan menjadi Mandiri.


“Alhamdulilah semoga tahun depan dengan kerja keras bersama kita dapat meraih klasterisasi Mandiri,” kata Syafrinaldi. 


Klasterisasi perguruan tinggi merupakan metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi. Usai ditetapkan diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan mensinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.(*)


Editor: M Ikhwan