Supaya Ada Dana Beasiswa untuk Warga Desa, SMSI Usulkan UU Desa Direvisi
Cari Berita

Advertisement

Supaya Ada Dana Beasiswa untuk Warga Desa, SMSI Usulkan UU Desa Direvisi

Selasa, 13 Desember 2022

Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko mengusulkan agar ada revisi kembali UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dalam diskusi di acara Rapat Kerja Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Selasa (13/12/2022). ist


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko mengusulkan agar kembali ada revisi Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.


Salah satu yang dijelaskan oleh Budiman Sudjatmiko yakni bagaimana ada alokasi anggaran kepada Pemerintah Desa yang fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).


“Kedepan bagaimana mengalokasikan sumber daya manusia di desa, karena itu saya kembali memperjuangkan revisi UU Desa terutama Pasal 72, saya mengajukan ada dana SDM Desa dari APBN,” ujar Budiman dalam diskusi di acara Rapat Kerja Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Selasa (13/12/2022).


Budiman Sudjatmiko menyatakan harapannya bahwa ke depan ada anggaran yang dikelola Pemerintah Desa untuk pendidikan warga, seperti beasiswa perguruan tinggi.


“Ditambah lagi alokasi Dana SDM Desa, fungsinya untuk penyelenggaraan pendidikan SDM di desa, baik untuk perangkat desa maupun warganya anak-anak muda yang cerdas,” ujar Budiman.


“Misalnya untuk pendidikan wawasan kebangsaan, nanti Pemerintah Desa bisa bekerjasama dengan Lemhanas. Untuk pendidikan hard skill dan soft skill, nanti bekerjasama dengan perguruan tinggi terdekat dengan desa tersebut, atau formatnya berupa beasiswa bagi perangkat desa dan warga, semacam program LPDP-Des so,” jelas Budiman mencontohkan.


Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), penggagas Undang-undang Desa ini menyebutkan bahwa saat ini dengan uang milyaran rupiah di Desa, maka dibutuhkan orang-orang cerdas untuk mengelolanya.


“Kalau dikelola dengan baik, maka akan maju desa itu. ," tegasnya.


Dalam diskusi yang dimoderatori Pengamat Kebijakan Publik DR Taufiqurokhman dari Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) juga menghadiri Ketua Umum APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), Arifin Abdul Majid tersebut, Budiman juga mengajak APDESI untuk membahas gagasannya ini dengan seluruh kepala desa.


Ketua Umum APDESI, Arifin Abdul Majid, menyatakan setuju dengan gagasan Budiman Sudjatmiko tersebut. 


APDESI mengaku siap mengajukan usulan revisi Undang-undang Desa tersebut untuk peningkatan kualitas desa yang lebih baik.


“Jika kita merefleksikan selama sewindu Undang-undang Desa ini hasilnya sudah sangat baik dan meningkatkan kualitas pembangunan di desa. Hanya saja masih ada kendala yang terjadi, terutama faktor rendahnya kualitas SDM,” ujar Arifin.


Arifin juga mengakui bahwa ada sebanyak 686 oknum Kades yang terjerat korupsi Dana Desa, dan faktor utama hal tersebut bisa terjadi yakni dinilai karena masih rendahnya kualitas SDM.


"Ada tiga hal yang menjerat Kepala Desa atas penggunaan dana desa ini. Satu, melarang aturan dan tidak sesuai mekanisme. Kedua, dia terjebak dengan ketidakmampuannya mengelola atau karena kekurangan wawasan. Dan ketiga, terjebak dengan kepentingan politik mereka sendiri," tegas Arifin. (*)


Editor: M Ikhwan