KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO
Cari Berita

Advertisement

KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO

Jumat, 02 Desember 2022


 

JAKARTA, PARASRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi langkah investasi yang dilakukan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Direktorat Monitoring KPK sudah melakukan pembinaan terhadap proses investasi dari perusahaan telekomunikasi kepada raksasa aplikasi itu.


“Ya, mereka kan Tim Monitoring KPK, proaktif juga kalau melihat hal yang sedang muncul pemberitaan di tengah masyarakat, mereka proaktif juga,” kata Karyoto di Gedung KPK, dikutip Selasa (29/11/2022).

 

Karyoto menjelaskan, proses pembinaan atau monitoring ini bertujuan untuk pencegahan korupsi terkait proses investasi ini. Jika ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam investasi senilai triliunan rupiah itu, maka akan langsung dilakukan gugatan perkara. 


"Ya kalau monitoring itu punya tugas untuk pencegahan ke depan, untuk dia ditelisik ada pidananya langsung deputi pencegahan minta ke pimpinan, ekspose, kami (Kedeputian Penindakan) dihadirkan. Jadi, potong prosedur harusnya misalnya lapor dari PLPN, ini langsung dari pencegahan. Karena pencegahan dari pantauan itulah ada daya cari terhadap tindak pidana tindak pidana yang terjadi di masyarakat," papar Karyoto.

 

Dalam catatan di lapangan terungkap, alur penanganan perkara di KPK bermula dari pengaduan masyarakat. Setelah ituz KPK akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan atau pulsa. Kemudian mereka akan melakukan gelar perkara untuk menentukan, apakah kasus itu merupakan indikasi pidana atau tidak.

 

Seperti diketahui, Telkomsel memiliki saham GOTO senilai US$ 450 juta atau setara dengan Rp6,4 triliun pada November 2020. Nilai investasi itu setara dengan 23,7 miliar saham GOTO. 

 

Sebagai informasi, Investasi yang dilakukan PT Telkomsel ke PT GoTo ini pernah menjadi sorotan DPR. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian pada perusahaan pelat merah tersebut. (*)