Bengkalis Transparansi Award 2022, Pemdes dan Perangkat Daerah Dapat Penghargaan
Cari Berita

Advertisement

Bengkalis Transparansi Award 2022, Pemdes dan Perangkat Daerah Dapat Penghargaan

Selasa, 13 Desember 2022


DURI, PARASRIAU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis menyelenggarakan acara pemberian Bengkalis Transparansi Award (BTA) Tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2022, Selasa (13/12/2022).


Kegiatan yang berlangsung di Hotel Surya Bathin Solapan Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis ini dihadiri Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andres Wasono.



Selain itu juga hadir Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Chairul Umam Lc, Ketua Komisi Informasi RI Dr Ir Donny Yoegiantoro MM MPA, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Zufra Irwan SE, Komisioner KI Riau Tatang Yudiansyah dan Asril Darma, Ketua Komisi II Bidang Pembangunan DPRD Bengkalis Adri, Kepala Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko, Forkopimda, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Bengkalis, Camat se Kabupaten Bengkalis serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Kabupaten Bengkalis.


Kepala Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan Bengkalis Transparansi Award (BTA) Tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2022 yakni Undang-undang Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Daerah APBD Perubahan Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis, Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBD serta Peraturan Bupati Nomor 85 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.


"Tujuan kegiatan diharapkan dapat memotivasi seluruh Badan Publik di lingkungan Pemkab Bengkalis agar benar-benar mengimplentasikan Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," sebut Hendrik Dwi Yatmoko sembari menyampaikan, nama kegiatan adalah Bengkalis Transparansi Award. Sedangkan tema Bengkalis Transparansi Award tahun 2022 yaitu Melalui Keterbukaan Informasi Kita Wujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah Maju dan Sejahtera.


"Juri pada kegiatan ini sejumlah 3 orang. 2 orang dari Komisi Informasi Provinsi Riau dan 1 orang dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis. Sedangkan kategori yang dilombakan pada tahun 2022 ini dibagi dua yakni Kategori Perangkat Daerah dan Kategori Pemerintah Desa (Pemdes)," ungkap Hendrik Dwi Yatmoko.


Mengenai tahapan penilaian, Hendrik Dwi Yatmoko menyebutkan, terlebih dahulu dilakukan penyerahan Self Asseesment Quisionare (SAQ) kepada Badan Publik yaitu seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis dan masing-masing kecamatan menunjuk satu desa. Selain itu berdasarkan visitasi kepada yang mengembalikan SAQ ke PPID Utama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis. Kemudian hasil pleno penentuan pemenang, penentuan pemenang dan pengumuman pemenang.


"Peserta sebanyak 30 Badan Publik, 26 dari perangkat daerah dan 4 dari kategori pemerintah desa. Sementara biaya kegiatsn ini dianggarkan melalui DIPA Nomor 2.216.02.2.01.10," sebut Hendrik Dwi Yatmoko.


Sementara itu, Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andres Wasono dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua Komisi Informasi RI dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau serta ucapan terima kasih atas sinerginya selama ini yang selalu mendampingi dan memberikan arahan serta masukkan kepada PPID Kabupaten Bengkalis dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi.


"Apresiasi yang tinggi juga kami berikan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis yang telah menginisiasi sekaligus menyelenggarakan kegiatan  pemberian Bengkalis Transparansi Award (BTA) Tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2022 ini. Karena kegiatan ini yang pertama kali kita laksanakan di Kabupaten Bengkalis, bahkan di Provinsi Riau. Sebagai wujud penghargaan kita kepada Badan Publik khususnya perangkat daerah maupun pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten Bengkalis atas konsistensinya dalam mendukung ketebukaan informasi publik. Mudah-mudahan Award yang kita berikan ini dapat menjadi daya dorong yang tinggi kepada perangkat daerah maupun pemerintah desa untuk senantiasa memantapkan semangat serta menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya, ucapan selamat dan tahniah kami berikan kepada Badan Publik, khususnya perangkat daerah maupun pemerintah desa yang telah berhasil menerima penghargaan Bengkalis Transaparan Award tahun 2022 ini. Terus pertahankan dan tingkatkan prestasi ini, serta kuatkan komitmen untuk menjadi perangkat daerah serta pemerintah desa yang senantiasa dapat meningkatkan kualitas pelayanan dalam pemenuhan informasi publik demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera," ucap Bupati.


Dikatakan Bupati, keterbukaan informasi publik ini selain dari amanat Undang-Undang juga merupakan kewajiban sebagai pemerintah daerah dan desa dalam pemenuhan hak masyarakat guna mendapatkan informasi publik yang berkaitan dengan kegiatan program maupun kebijakan pembangunan yang telah, sedang dan akan kita lakukan. Atas dasar itu, makanya Pemkab Bengkalis  secara konsisten dan berkomitmen kuat untuk terus memberikan informasi publik sebagai wujud penyelenggaraan pemerintah yang transparan dan akuntable.


"Alhamdulillah berkat konsisten dan komitmen kita bersama sejak beberapa tahun terakhir ini Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu daerah di Provinsi Riau yang mendapatkan penghargaan sebagai daerah informatif. Bahkan pada tahun 2022 ini kita kembali mempertahankan predikat sebagai daerah informatif tersebut yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau," ujar Bupati.


Keberhasilan ini, sebut Bupati, tentunya tidak terlepas dari kerja keras, kerja cerdas dan kerja berkualitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang ada di Kabupaten Bengkalis sebagai pilar penting dalam mewujudkan transparansi melalui komunikasi, sinergi dan kolaborasi dalam menyuguhkan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi publik.


"Atas semua keberhasilan dan kerja kerasnya, tentunya kami berikan apresiasi baik kepada PPID Utama maupun PPID Pembantu  yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Negeri Junjungan ini. Dengan menyandang gelar sebagai daerah informatif, jangan membuat kita terlena. Akan tetapi, harus menjadi motivasi dan tekad kuat kita bersama untuk lebih baik, lebih berprestasi dalam meningkatkan pelayanan serta pemenuhan hak-hak publik untuk mendapatkan informasi," ujar Bupati. (*)


Daftar Penerima Bengkalis Transparansi Award (BTA) Tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2022:


Kategori Pemerintah Desa 


1. Desa Sadar Wijaya

2. Desa Parit Kebumen

3. Desa Pangkalan Jambi


Nominator:


Desa Air Putih


Kategori Perangkat Daerah


1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

2. Dinas Pendidikan

3. Kecamatan Bengkalis


Nominator:


1. Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis

2. Kecamatan Pinggir. 


Editor: M Ikhwan