Kendalikan Biaya, BPJS Kesehatan Perkuat Sistem Pengendalian Fraud
Cari Berita

Advertisement

Kendalikan Biaya, BPJS Kesehatan Perkuat Sistem Pengendalian Fraud

Rabu, 26 Oktober 2022

 


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Untuk mencapai cakupan semesta tahun 2024, BPJS Kesehatan terus berbenah dan memperbaiki seluruh sistem. Selain meningkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan juga memperkuat sistem pengendalian Kecurangan (fraud) dan kendali biaya yang dilaksanakan mitra kerjanya, baik itu di klinik, rumah sakit dan lembaga kesehatan lainnya.


Demikian disampaikan oleh Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, dr Andi Afdal MBA, AKK dalam acara Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan program JKN dalam rangkat Mewujudkan Cakupan Semesta Tahun 2024 di Pekanbaru, Rabu (26/10).


Dijelaskan Andi, tercatat hingga Agustus 2022 JKN telah melindungi 243,282 juta lebih jiwa atau 88,83 persen penduduk Indonesia dari penduduk 273,879 juta. Bahkan sepanjang tahun 2021 total pemamfaatan program JKN oleh peserta, baik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP O(klinik) maupun FKRTL (rumah sakit) mencapai lebih kurang 392,2 juta. Artinya, ada 1.076.236 per hari yang memanfaatkan BPJS Kesehatan ini.


“Jadi bisa dibayangkan berapa dana terserap untuk mengobati pasien 1,076 juta per hari. Makanya, sekarang tidak heran, banyak klinik dan rumah sakit yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Karena, kalau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan lembaga itu siap-siap alami kerugian alias bangkrut,” ujarnya.


Adapun upaya untuk mengantisipasi hal tersebut, BPJS Kesehatan juga telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan.


“Selain itu, BPJS juga siap bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan RI menghitung proyeksi opsi pembiayaan promotif preventif dari Dana Jaminan Sosial (DJS). Hal ini sebagai bentuk upaya kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, sehingga peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya pelayanan kesehatan yang efisien,” paparnya.


Dikesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Akmal Abbas, menyampaikan bahwa sejauh ini penanganan fraud dalam pelaksanaan Program JKN ini berupa sanksi administratif, walaupun ada sanksi perdata dan sanksi pidananya.


"Namun demikian sanksi pidananya sebagai ultimum remedium (upaya terakhir - red). Selama ini pun penerapan sanksi administratif yang masih dengan pertimbangan-pertimbangan, namun perlu diingat bahwa sanksi administratif tidak mengesampingkan (menghapus - red) sanksi pidana, walaupun sudah melaksanakan sanksi administratif," tegasnya.


Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Deputy Sumbagteng, Eddie Sulistijanto Hadie usai acara seminar mengatakan sampai 1 Oktober 2022 di Provinsi Riau telah mencapai Cakupan Kepesertaan lebih 95% di 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Pelalawan. Dibutuhkan upaya optimal bersama-sama untuk mendukung dan mencapai target RPJNM 2020-2024 yaitu 98 % penduduk terdaftar di Program JKN.


"Kendala utama untuk pencapaikan UHC dimasing-masing kabupaten kota mungkin disebabkan oleh anggaran daerah masing-masing. Karena saran kita seluruh penduduk, maka sangat dibutuhkan dukungan dari pemerintah daerah," katanya.


Terkait sistem kendeli kecurangan dan kendali biaya, Eddie menyebutkan baik secara intern maupun melibatkan kepolisian dan kejaksaan sudah dilakukan dilingkungan kerja Deputy Sumbagteng yang meliputi Provinsi Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Kepri.


"Dari beberapa laporan yang masuk, tindak kecurangan itu bisa berupa pihak rumah sakit minta uang kepada pasien, menaikan tarif dan lain-lain. Setelah dilakukan pemanggilan dan diklarifikasi, jika terjadi kesalahan, lembaga tersebut kita minta untuk mengembalikan uangnya kepada negara," katanya.(ani)