Kejari Pekanbaru Tetapkan Mantan Rektor UIN Suska Riau Sebagai Tersangka
Cari Berita

Advertisement

Kejari Pekanbaru Tetapkan Mantan Rektor UIN Suska Riau Sebagai Tersangka

Jumat, 21 Oktober 2022

Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin saat diperiksa Kejari Pekanbaru. int


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya menetapkan mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.


Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksa secara maraton. Hasilnya, penyidik ​​menemukan ada penyimpangan.


"Berdasarkan analisa yuridis, tim penyidik ​​jika perbuatannya (Akhmad Mujahidin) perlu melihat statusnya jadi tersangka. Maka kami tetapkan tersangka atas nama Akhmad Mujahidin," kata Agung, Jumat (21/10/2022) dilansir detik.com.


Agung mengatakan, dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp 3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.


Selain itu ada juga dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat secara keseluruhan untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.


"Ada dua sumber pendanaan pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp 2.940.000.000. Selanjutnya di tahun 2021 periode bulan Januari-Maret sebesar Rp 734.999.100," kata Agung.


Sejak bergulir pada Juli 2020 lalu, penyidik ​​juga telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa yakni 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.


Selain saksi-saksi di atas, penyidik ​​turut meminta keterangan mantan rektor periode 2018-2022 tersebut. Namun Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.


Penyidik ​​juga melaporkan 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.


"Peran tersangka ini pertama menentukan, menunjuk kegiatan di UIN selama termasuk. Termasuk pengadaan internet di UIN," kata Agung.


Tidak hanya itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan ahli menyebut seluruh kegiatan yang terjadi akibat intervensi Mujahidin.


"Penyidik melihat ini sebagai pelanggaran kewenangannya sebagai rektor. Perbuatan tersangka memenuhu unsur-unsur delik sebagaimana tercantum Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana," tutup Agung. (*/pr2)


Editor: M Ikhwan