JAKARTA, PARASRIAU.COM - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2000 pengusaha per online, merasa kecewa karena pemerintah hanya mengakomodir dua pasal dari 19 pasal pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.
Kekecewaan itu disampaikan oleh Makali Kumar SH (Ketua bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Sabtu 29 Oktober 2022.
Pers bersama konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat, Rabu siang (26/10/2022) di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta. Rapat digelarnya tanggapan dari tanggapan resmi Pemerintah atas berbagai masukan terhadap Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers.
Rapat dipimpin Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (Ketua Komisi Hukum dan Perundang - undangan) bersama Hendrayana SH (Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers).
Dari perwakilan konstituen Dewan Pers yang hadir, di antaranya Makali Kumar SH dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari Pokja hukum Dewan Pers.
Mengawali rapat, Hendrayana selaku moderator menyampaikan kepada peserta yang hadir bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan Pers. Dari 19 pasal yang diusulkan, hanya dua pasal yang terakomodir, itupun salah satu pasal yang diakomodir, masuknya di penjelasan, bukan dibatang tubuh.
"Ini yang kita lakukan, karena hanya dua pasal yang diakomo yang mendapat tanggapan dari pemerintah atas usulan Dewan Pers. Ini harus kita sikapi, sebelum RKUHP ditetapkan yang isunya pada akhir 2022," ujar Hendrayana.
Selanjutnya, Bivitri Susanti, SH, LL.M yang juga ahli hukum tata negara yang dalam rapat melalui zoom menyampaikan tanggapan atas usulan Dewan Pers terkait RKUHP. Dari 19 Pasal yang diajukan untuk dilakukan reformulasi sesuai aspirasi Pers,. ternyata hanya 2 pasal yang diakomodir.
Dari pasal yang diakomodir itu, hanya satu pasal yang masuk di batang tubuh, sedangkan satu pasal lagi hanya masuk di penjelasan.
Seperti pada pasal 303, dimana proposal dewan untuk menambahkan ayat ke 3 tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Tanggapan pihak pemerintah, proposal tersebut sudah terakomodir di penjelasan dari pasal 302 RKHUP yang sebelumnya disadur dan dikembangkan dari penjelasan pasal 5 UU PNPS No 1/1965.
"Saya mencermati, beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu, disikapi dengan perbedaan persepsi oleh Pemerintah. Sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodir. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan Pers harus terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan," jelas Bivitri.
19 Pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan mendapat tanggapan dari Pemerintah itu, pasal 188 ayat (2) dan (6), pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263, 280, 302, 303, 304, 351 , 437, 440 dan 443.
Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dan peserta rapat, khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen untuk menjadi kesepakatan bersama. Dimana Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers, untuk terus berjuang melawan proposal reformulasi RKUHP bisa diakomodir semua. Agar kebebasan dan kebebasan pribadi terus terjaga.
"Kita akan terus berjuang di DPR, agar saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodir. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan pimpinan Partai, fraksi maupun komisi III di DPR," jelasnya.
Arif Zulkifli optimis kalangan DPR akan mengakomodir proposal reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.
Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak menolak KUHP. Dewan pers mempersoalkan pasal-pasal yang mungkin menahan kemerdekaan pers. "Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar SH mengatakan, pihak SMSI terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menahan kebebasan dan kebebasan Pers.
Sebanyak 2000 media online yang merupakan anggota SMSI akan bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya, terus berjuang sampai berhasil.
"Sebelum penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus suport perjuangan Dewan Pers lakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik, biar masyarakat luas mengetagui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan," tegas Makali yang juga Direktur Media Online Kreator Jabar. (*)
Editor: M Ikhwan