Lapor Wamen ATR, WALHI Riau Sorot HGU PT TUM di Pulau Mendol
Cari Berita

Advertisement

Lapor Wamen ATR, WALHI Riau Sorot HGU PT TUM di Pulau Mendol

Kamis, 15 September 2022


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - WALHI Riau melaporkan konflik agraria atas penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (PT TUM) di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


    Laporan itu disampaikan WALHI dalam pertemuan langsung dengan Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni di Jakarta, Senin (12/9) lalu. Hadir dalam pertemuan itu beberapa unsur Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. 


     Selain WALHI Riau, hadir juga dalam pertemuan itu WALHI Sumbar, Jambi, Bengkulu, Jabar, Jatim, Kalteng, Kalsel, Bali, NTT, Jakarta dan Papua.


     “Kami sudah menyampailkan laporan tentang konflik agraria HGU PT TUM kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni. Hal ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat Pulau Mendol serta data-data rekaman konflik yang kami kumpulkan di lapangan," kata Direktur WALHI Riau, Boy Even Sembiring kepada wartawan melalui siaran persnya, Rabu (14/9). 


     Dalam pertemuan itu WALHI Riau meminta Kementerian ATR/BPN agar segera diselesaikan HGU PT. TUM.


     "Dari data yang kami peroleh, BPN Riau sudah mengeluarkan surat peringatan ke-3. Jadi tidak ada alasan lagi penundaan penundaan HGU PT TUM," tegas Direktur WALHI Riau Boy Even Sembiring.


     Ditambahkannya, berdasarkan kajian WALHI, geofisik wilayah HGU PT TUM berada pada kawasan gambut yang menyala sesuai peraturan perundang-undangan.


     “Pulau Mendol itu sendiri kita ketahui merupakan kawasan gambut. PT TUM itu sudah melanggar undang-undang,” ujarnya. 


     Selain itu, izin usaha perkebunan PT TUM yang berkonflik dengan masyarakat sudah dicabut Bupati Pelalawan pada 2018, karena HGU PT TUM berada di atas pulau kecil ekosistem gambut yang luasnya hanya ±31.289 hektare.


     “Diketahui Pemda Pelalawan sudah Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) pada tahun 2018 lalu. Ini menguatkan kita dalam memberi laporan kepada Kementerian ATR/BPN agar melakukan HGU PT TUM,” tuturnya.


     Tanggapan laporan WALHI Riau ini, Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni, yang akan segera memproses dan menyelesaikan konflik agraria ini.


     Menurut Raja Juli Antoni, banyak agraria yang terjali sejak lama, karena masa akhirnya, dan akan menyelesaikan satu konflik satu per satu.


     Boy Even Sembiring menambahkan, konflik agraria di Riau tidak terlepas dari laju ekspansi perkebunan kelapa sawit di daerah ini. (*)


 Editor: M Ikhwan