Terkait Aturan Ujian Kompetensi Kesehatan, APTSI Resmi Ajukan Judicial Review ke MA
Cari Berita

Advertisement

Terkait Aturan Ujian Kompetensi Kesehatan, APTSI Resmi Ajukan Judicial Review ke MA

Kamis, 02 Juni 2022


Ryand Armilis 


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) terus melanjutkan kasus Aturan Ujian Kompetensi Kesehatan yang dirasa tidak adil.  


Melalui tim kuasa hukumnya, APTSI pun resmi melakukan pengajuan judicial review atau uji materi peraturan menteri yang menjadi landasan berlakunya pelaksanaan uji kompetensi tersebut di Mahkamah Agung (MA), Kamis (2/6).


Salah seorang tim kuasa hukumnya, Ryand Armilis dari kantor Ansa Law Jakarta membenarkan langkah hukum tersebut. "Hari ini resmi kita ajukan gugatannya ke MA," ujar Ryand.


Ryand yang merupakan alumni dan mantan aktivis Universitas Indonesia (UI) ini bersama tim advokatnya memang terus melakukan pendampingan, seperti Guntur Abdurrahman dan Didi Cahyadi Ningrat.


Dikatakan Ryand, aturan yang mereka persoalkan ini adalah aturan baru yang dibentuk oleh Kemendikbud bagi mahasiswa kesehatan (kecuali mahasiswa kedokteran) tentang persyaratan uji kompetensi sebelum menamatkan kuliah.


Namun ada sekitar 3.500 kampus yang tergabung dalam APTSI, merasa dirugikan dengan adanya aturan baru ini.


Dikatakan, dengan adanya peraturan tentang uji kompetensi tersebut, menyebabkan perubahan drastik dan menimbulkan banyak masalah. 


Hal ini juga dinilai melanggar undang-undang dan berakibat pada kerugian bagi kampus, perguruan tinggi dan mahasiswa. 


Di antara masalahnya adalah mahasiswa kesehatan (kecuali mahasiswa kedokteran) sangat dirugikan karena mereka tidak bisa mengikuti wisuda meskipun sudah menyelesaikan seluruh perkuliahan.


Komite Ujian Kompetensi yang dibentuk juga telah menghilangkan kewenangan Perguruan Tinggi sebagai Pelaksana yang diberikan oleh undang-undang pendidikan tinggi dan sisdiknas telah “dihapus”.


Akibatnya, pelaksanaan ujian kompetensi tidak mampu mencapai tujuan, karena sistem pelaksanaan ujian mengenyampingkan aspek penilaian yg wajib ada, yaitu aspek skill (keterampilan) dan attiutde (sikap) dikesampingkan.


"Ujian hanya berdasarkan satu aspek pengetahuan (knowledge) saja, sehingga akan berdampak kepada keahlian dilapangan. Dan masih banyak lagi kerugian lainnya," tambah mantan Ketua OSIS SMUN 08 Pekanbaru ini.


Putra kedua dari pengacara senior Armilis Ramaini ini juga menyebutkan, sebelum langkah hukum ini, mereka juga turut mendampingi APTSI bertemu dengan Komisi X DPR RI membahas perihal yang sama, beberapa hari lalu.


"Kami minta DPR untuk melakukan fungsi pengawasan supaya memerintahkan Mendikbud untuk mematuhi undang-undang yang mengamanatkan bahwa ujian kompetensi adalah kewenangan dari perguruan tinggi," katanya.


Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda sebagai pimpinan rapat waktu itu merespon positif dan mengapresiasi apa yang menjadi aspirasi tersebut. 


Dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI Komisi X dengan langkah konkrit akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait kebijakan Perguruan Tinggi Swasta. 


Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI bersama Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda serta dihadiri Ketua Dewan Pembina Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia, Marzuki Alie, Ketua Umum APTISI, M Budi Djatmiko, Pimpinan Yayasan Universitas Fort de Kock Bukittinggi, Zainal Abidin bersama Pimpinan Yayasan dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia. 


Sementara itu, dalam acara yang sama Marzuki Alie, mengatakan, Perguruan Tinggi merupakan lembaga Nirlaba dan tidak patut diperlakukan layaknya Badan Usaha Perseroan Terbatas. 


Hendaknya Pemerintah (Kemendikbudristek RI), kata mantan ketua DPR ini tidak memperlakukan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai obyek pajak.


"Pemerintah memiliki tanggung jawab bersama pemangku kepentingan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan sesuai dengan kesepakatan para pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam konstitusi UUD 1945," ujar Marzuki Alie. (*/pr2)


Editor: M Ikhwan