Diduga Selewengkan APBKam, Perangkat Desa Teluk Mesjid Kembalikan Kerugian Negara
Cari Berita

Advertisement

Diduga Selewengkan APBKam, Perangkat Desa Teluk Mesjid Kembalikan Kerugian Negara

Rabu, 11 Mei 2022



SIAK, PARASRIAU.COM - Kejaksaan Negeri Siak melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan APBKam Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020 yang menimbulkan kerugian keuangan negara atas nama tersangka FS. 


Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella melalui Kasi Pidsus, Heydy Hazamal Huda menambahkan, berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak Nomor : 700/IK-LHKPN/IV/ 2022/01 Tanggal 21 April 2022 dalam kasus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan APBKam Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020 total perhitungan kerugian negara sebesar Rp 231.711.537,-


Berdasarkan laporan laporan hasil audit tersebut, pada hari Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Siak telah dilakukan kerugian keuangan negara yang diserahkan oleh saksi S sebagai Bendahara Kampung Teluk Mesjid Rp 31.549.883, saksi Kerani Rp 2.101.819, saksi N sebagai juru tulis III Rp 12.440.000, dengan total kerugian keuangan negara yang telah diterima sebesar Rp 46.091.702,- 


Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor : PRINT–393/L.4.17/Fd.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022.


"Kami sebagai Jaksa Penyidik ​​pada Kejaksaan Negeri Siak melakukan penyitaan terhadap kerugian negara yang diserahkan oleh 3 (tiga) saksi diatas dengan total sebesar Rp 46.091.702," tulisnya.


Katanya, mengingat barang bukti tersebut tidak mungkin disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Jaksa Penyidik ​​telah menitipkan benda sitaan/barang bukti Register Perkara Nomor : 01/RP-3/SIAK/03/2022 atas nama Tersangka FS Register Benda Sitaan Nomor 01/ RB.1/SIAK/03/2022 kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Siak untuk disimpan atau dititipkan di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Siak (RPL 008 Kejari Siak) untuk kepentingan pembuktian.


Dijelaskannya, dengan adanya kerugian kerugian negara oleh Perangkat Kampung Teluk Mesjid, maka sisa kerugian negara adalah sebesar jumlah kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Siak Rp 231.711.537,-. Dan

Jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diserahkan ke Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Siak Rp 46.091.702,- dan sisa kerugian keuangan negara Rp 185.619.835.


"Bahwa hingga saat ini tim peyidik sedang mengupayakan secara persuasif kepada pihak-pihak lain berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dianggap baik langsung maupun tidak langsung dinilai sebagai pihak yang harus mengembalikan kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak Pidana Korupsi dimaksud yang nilainya masih dapat ditoleransi untuk dilakukan pengembalian," imbuhnya. pr6


Editor: M Ikhwan