Harga TBS Turun, PKS Bisa Disanksi Tegas
Cari Berita

Advertisement

Harga TBS Turun, PKS Bisa Disanksi Tegas

Selasa, 26 April 2022



PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengingatkan para pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk tidak menurunkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak.


Perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak dan melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, akan diberikan peringatan atau sanksi tegas.


Di Provinsi Riau, Gubri Syamsuar juga telah mengeluarkan Pergubri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun. 


Pergubri ini juga menjamin harga TBS agar tidak seenaknya saja diturunkan oleh perusahaan/PKS.


"Banyak laporan kepada pemerintah bahwa perusahaan/PKS menetapkan harga TBS secara sepihak, dimana telah terjadi penurunan harga pada kisaran Rp300 - Rp1.400 per kilogram," ungkap Gubri kepada pers, Senin (25/04/2022) malam.


Karena itu, Kementerian Pertanian RI melalui Dirjen Perkebunan telah melayangkan surat kepada 21 gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit, termasuk Gubri Syamsuar.


Di dalam surat tertanggal 25 April 2022 itu, Plt Dirjen Perkebunan Ir Ali Jamil M.P, Ph.D secara tegas meminta para gubernur agar memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.


"Kita tak akan segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang membeli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi," ucap Gubri mengigatkan.


Seperti diketahui, sejak Presiden RI Joko Widodo pada 22 April lalu mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) per 28 April 2022, banyak perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak. 


Fenomena ini tentu saja berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya petani sawit.


Padahal, sebagaimana dijelaskan Plt Dirjen Perkebunan, CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.


Pelarangan ekspor hanya berlaku kepada RBD Palm Olein. "Sehingga seharusnya tidak merugikan petani sawit," ungkap Gubri lagi.


Melalui surat itu juga, Plt Dirjen Perkebunan meminta para gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit agar mengirimkan surat edaran kepada para bupati/walikota yang menjadi sentra sawit. 


"Para bupati/walikota diminta pro aktif mengawasi kalau ada perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak," kata Gubri, seraya menyebut bahwa hari ini (Selasa, 26 April 2022) segera menyurati bupati/walikota di Provinsi Riau. (*)


Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau: 


No. 17 periode 27 April - 10 Mei 2022


Umur 3th (Rp 2.906,02);

Umur 4th (Rp 3.141,64); 

Umur 5th (Rp 3.426,98); 

Umur 6th (Rp 3.508,53); 

Umur 7th (Rp 3.645,65); 

Umur 8th (Rp 3.745,70); 

Umur 9th (Rp 3.831,74);

Umur 10th-20th (Rp 3.919,87); 

Umur 21th (Rp 3.757,01); 

Umur 22th (Rp 3.738,57); 

Umur 23th (Rp 3.723,21);

Umur 24th (Rp 3.569,57); 

Umur 25th (Rp 3.485,07);

Indeks K : 92,71%

Harga CPO Rp. 16.572,40

Harga Kernel Rp. 11.273,46

Naik  Rp 89,18 per Kg utk umur 10-20 th.


Editor: M Ikhwan