Rangkap Jabatan, SK Ketua Forum Sutomo Marsudi Dipertanyakan
Cari Berita

Advertisement

Rangkap Jabatan, SK Ketua Forum Sutomo Marsudi Dipertanyakan

Rabu, 12 Januari 2022

Pertemuan di aula Kelurahan Simpang Baru yang dihadiri Lurah Simpang Baru, Ketua LPM, Ketua FKPM, Babinkamtibmas dan Ketua RT dan RW, Selasa (11/1) malam terkait permasalah SK rangkap jabatan ketua forum RT/RW. ist


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - SK Jabatan Ketua Forum RT/RW Kecamatan Binawidya yang dipegang oleh Sutomo Marsudi dipertanyakan masyarakat Kelurahan Simpang Baru.


Pasalnya, selain terkesan penerbitan SK ini secara diam-diam yang ditandatangi oleh Camat Binawidya, Edi Suherman, S.Sos, M.Si. Sejak SK ini keluar, Sutomo Marsudi juga tidak pernah menginformasikan hal tersebut kepada seluruh rekan-rekan Ketua RT/RW yang ada di Kelurahan Simpang Baru. Padahal dirinya masih aktif menjabat sebagai Ketua Forum RT/RW di Kelurahan Simpang Baru.


SK Ketua Forum RT/RW Kecamatan Binawidya yang dinilai cacat hukum. dok


Demikian disampaikan Ketua RW 03 Kelurahan Simpang Baru, Ikhwan kepada media tadi malam yang diamini oleh Ketua LPM Kelurahan dan sejumlah Ketua RT dan RW Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru.



"Ini sebenarnya ada apa dengan Sutomo Marsudi. Kok terkesan maruk jabatan. Yang mengherankan dia ngotot pulak tidak mau melepaskan salah satu jabatan ketua forum tersebut. Padahal sudah jelas-jelas kedua SK yang dipegangnya itu berstatus defenitif. Apa dia tidak mengerti aturan yang berlaku. Atau memang ada "permainan" antara yang bersangkutan dengan Camat Binawidya, sehingga diterbitkan juga SK dia sebagai Ketua Forum di Kecamatan Binawidya," ujarnya heran sambil menggaruk-menggaruk kepala.



Setelah didesak dan ditelusuri status keberadaan SK Ketua Forum Kecamatan yang selama kurang lebih 6 bulan disembunyikan tersebut, lanjutnya, akhirnya Sutomo Marsudi mengirimkan kopian SK tersebut melalui salah satu grup di WhatsApp yang memang benar adanya bahwa SK itu sudah jauh-jauh hari dikeluarkan dan ditandatangani oleh Camat Binawidya.


"Mulai sejak didesak dan dikirimnya kopian SK tersebut, selang 3 hari Sutomo Marsudi mengundang rekan-rekan RT/RW Kelurahan Simpang Baru dalam pertemuan di aula Kelurahan Simpang Baru, Selasa (11/1) tadi malam. Dalam pertemuan tersebut hampir seluruh Ketua RT/RW yang hadir menyarankan dan meminta Sutomo untuk melepas salah satu jabatan ketua forum yang berstatus SK defenitif. Namun dirinya tetap saja ngotot tidak mau melepaskan salah jabatan tersebut," jelasnya.


Dalam pertemuan itu, Ketua RW 01 Saspriyadi juga mengoreksi kinerja Sutomo Marsudi selama menjabat sebagi Ketua Forum Kelurahan Simpang baru selama 2 periode yang tidak pernah sama sekali mengumpulkan rekan-rekan dalam forum silaturahmi resmi kecuali atas desakan rekan-rekan Ketua RT/RW yang hanya terlaksana 2 kali saja. Selian itu, katanya, Sutomo Marsudi tidak transparan dalam melaporkan penggunaan dana kas RT/RW Simpang Baru. Begitu juga lambat merespon berbagai kelurahan yang terjadi di Simpang Baru.


Ketua RW 08, Zulkifli juga menyampaikan hal serupa. Bahwa Ketua Forum Simpang Baru belum bekerja maksimal sesuai yang diharapkan.


Begitu pula hal serupa disampaikan Ketua RW 03, Ikhwan seraya meminta Sutomo Marsudi dengan legowo meletakkan salah satu jabatan yang dinilai melanggar aturan.


Di tempat terpisah, Ketua Lembaga pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Binawidya, Liswarti yang juga mantan Camat Tampan (Binawidya, red) mengakui bahwa dirinya sejak awal sudah mempertanyakan SK Ketua Forum RT/RW Kecamatan Binawidya kepada Camat Edi Suherman. 


"Sejak awal dan jauh-jauh hari kami sudah pertanyakan SK Ketua Forum ini kepada camat. Namun camat mengaku belum menandatanginya meskipun dirinya berserta rekan-rekan pengurus LPM kecamatan dan 5 kelurahan sudah mendapat bocoran bahwa Sutomo Marsudi sudah mengantongi SK tersebut. Pak camat SK ketua forum itu harus diketahui juga oleh lembaga LPM sebagai salah satu pilar di kecamatan. Nah akhirnya keberadaan SK itu terbongkar juga," ujarnya kesal.


Dirinya menilai bahwa SK Ketua Forum RT/RW Kecamatan Binawidya cacat hukum. Tata cara pemilihannya tidak sesuai prosedur. Dan penerbitan SK sejak ditandatangi Camat Binawidya tanggal 30 April 2021 didiamkan begitu saja selama 6 bulan lamanya. Ini ada apa dan 'permainan' apa yang disembunyikan di balik ini semua. Bahkan tembuhan SK tersebut sampai sekarang dirinya tidak menerimanya.


"Untuk kami atas nama LPM Kecamatan Binawidya meminta Camat Binawidya, Eri Suherman untuk meninjau ulang SK Ketua Forum RT/RW Kecamatan Binawidya tersebut. Jika tidak dilakukan, dikhawatirkan roda pemerintahan di Kecamatan Binawidya tidak berjalan maksimal," pintanya. pr2


Editor: M Ikhwan