Mulai 15 Januari 2022, Kemenag Stop Sementara Pemberangkatan Jamaah Umrah
Cari Berita

Advertisement

Mulai 15 Januari 2022, Kemenag Stop Sementara Pemberangkatan Jamaah Umrah

Minggu, 16 Januari 2022



JAKARTA, PARASRIAU.COM - Mulai 15 Januari 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara penerbangan jamaah umrah. Kebijakan ini sebagai upaya untuk mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP) termasuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.


"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ujar Hilman, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, dalam keterangan resminya yang diikuti dari Jakarta, Minggu (16/1).


Pemberangkatan jemaah umrah masa pandemi ini sudah berjalan delapan hari sejak penerbangan perdana pada 8 Januari 2022. Sekitar 1.731 jemaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.


Skema OGP mewajibkan seluruh jemaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen. Ia menjelaskan jemaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia tanggal 17 Januari 2022.


Sekembalinya jemaah ke Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jemaah yang terdeteksi Omicron. "Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi," katanya seperti dilansir antara.com.


Hilman mengatakan, penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 


"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jemaah haji," jelasnya.


Usai menggelar evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.


"Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih perlahan mengirim jamaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi. Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi," tutupnya. pr2


Editor: M Ikhwan