Tanpa Ketua DPRD, Agenda Dewan Kota Pekanbaru Tetap Jalan
Cari Berita

Advertisement

Tanpa Ketua DPRD, Agenda Dewan Kota Pekanbaru Tetap Jalan

Senin, 15 November 2021

Gedung DPRD Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani saat ini masih dalam proses. Tanpa Hamdani, agenda di DPRD Kota Pekanbaru sampai kini masih tetap berjalan seperti biasa.


Seperti reses, ada Wakil Ketua DPRD Pekanbaru yang menandatangani agenda tersebut. Surat tugas reses yang berjalan saat ini ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama.


Kemudian rapat paripurna yang berlangsung hari ini, juga tanpa kehadiran Hamdani. Meski, anggota DPRD Pekanbaru dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS lainnya juga hadir dalam rapat paripurna siang tadi.


Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri saat dikonfirmasi menyebut, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota adalah kolektif kolegial.


"Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwasanya memastikan mutlak wajib untuk Ketua DPRD. Saya rasa kita sudah mengacu PP 12," kata Azwendi, Senin (15/11/2021).


Lanjutnya, di dalam aturan itu, tertera pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD Pekanbaru memang ada empat orang. Satu ketua dan tiga wakil ketua. "Nah pimpinan DPRD itu ya semuanya (termasuk wakil) yang ada 4 orang silahkan. Yang satu lagi ada masalah tentu pimpinan yang lain. Pimpinan lain ada tiga, saya rasa tidak ada yang dilanggar, tidak ada yang salah. Ini menurut PP, bukan menurut saya," jelasnya.


Artinya, urusan administrasi di gedung DPRD Pekanbaru itu bisa ditandatangani oleh tiga Wakil Ketua DPRD Pekanbaru. "Semua bisa. Ketua dan para Wakil Ketua berkekuatan hukum yang sama," tegas Azwendi. ***