Dewan Pendidikan se-Indonesia Desak Mendikbudristek Bentuk Dewan Pendidikan Nasional
Cari Berita

Advertisement

Dewan Pendidikan se-Indonesia Desak Mendikbudristek Bentuk Dewan Pendidikan Nasional

Kamis, 18 November 2021

Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Ir. H. Fendri Jaswir, Mo (kiri), narasumber Rakor Dewan Pendidikan Provinsi Riau yang mengeluarakan kesimpulan dan rekomendasi. ist


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan Provinsi Riau dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Riau yang berakhir Kamis, (18/11) ini mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Diantaranya, mendesak Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk membentuk Dewan Pendidikan Nasional sesuai amanat peraturan perundang-undangan.


Menurut Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Zulkarnain Noerdin, kepada wartawan, Kamis, (18/11), rekomendasi ini dikeluarkan mengingat sudah sekian lama Dewan Pendidikan Nasional ini belum juga terbentuk. Padahal keberadaannya sangat dibutuhkan oleh Dewan Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.


''Ibaratnya, Dewan Pendidikan Nasional itu induknya. Tempat kami bertanya, meminta bimbingan, membuat regulasi, dan menyalurkan aspirasi ke tingkat nasional. Namun sekarang bukannya kami seperti kehilangan induk, tapi induknya yang belum ada, '' ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) itu. 


Padahal,  pembentukan Dewan Pendidikan Nasional itu adalah amanat perundang-undangan. Dewan Pendidikan Provinsi se-Indonesia juga sudah beberapa kali rapat koordinasi untuk meminta dibentuknya Dewan Pendidikan Nasional. Namun realisasinya sampai sekarang belum ada. 


Selain mendesak pembentukan Dewan Pendidikan Nasional, Rakor juga mendesak Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk membentuk Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota yang belum terbentuk atau yang sudah habis masa baktinya.


Untuk pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, kata Zulkarnain, mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,  dan Peraturan Gubernur Riau No. 3 tahun 2020 tentang Dewan Pendidikan Provinsi Riau. ''Salah satunya harus melalui panitia seleksi, bukan sembarang tunjuk dari kepala daerah, '' tegasnya. 


Rakor Dewan Pendidikan Riau juga meminta Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menganggarkan biaya operasional dan kegiatan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, baik dalam bentuk dana hibah atau dana kegiatan di Dinas Pendidikan setempat, agar Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya secara baik.


Rekomendasi lain meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk mengimbau sekolah-sekolah swasta memperbaiki dan melengkapi administrasi sekolah agar program-program pendidikan dan bantuan-bantuan sarana dan prasarana pendidikan dari pemerintah dan pihak ketiga dapat diimplementasikan.


Disamping itu juga meminta Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh sesuai dengan kondisi  pandemi Covid-19 yang sudah melandai (masuk level 2) tentu setelah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan Kemendagri serta Satgas Covid-19 Provinsi Riau.


Khusus untuk mencetak lulusan SMK yang hebat dan memiliki keahlian,  perlu peran Pemerintah Provinsi Riau dan stakeholder lainnya seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia untuk membantu menjembatani kerja sama SMK dengan industri, dunia usaha, dunia kerja, dan perguruan tinggi, guna menciptakan lulusan SMK yang memiliki skill dan diterima di industri, dunia usaha, dunia kerja serta wirausaha. (*)


Editor: M Ikhwan