Komit Turunkan Angka Stunting, Bupati Siak Bentuk Perbup dan Tim Gugus Tugas
Cari Berita

Advertisement

Komit Turunkan Angka Stunting, Bupati Siak Bentuk Perbup dan Tim Gugus Tugas

Kamis, 21 Oktober 2021



SIAK, PARASRIAU.COM - Bupati Siak Alfedri melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi kepada jajaran OPD di lingkungan Pemkab Siak.


Pemerintah setempat berkomitmen dengan penurunan angka stunting yang dibilang masih cukup tinggi di Riau. Sebagai pedoman kerja untuk merealisasikan itu dibuatlah Perbup nomor 75 tahun 2021.


"Kita memiliki komitmen yang sama terhadap penurunan dan pencegahan stunting di Siak. Kami juga membentuk Gugus Tugas Penanganan Stunting yang diketuai Kepala BAPPEDA, tugasnya mengkoordinasikan multipihak dan menjalankan berbagai program dimasing-masing OPD untuk bagaimana menurunkan angka stunting," cakap Alfedri, Kamis (21/10/2021).


Dia juga meminta kepada gugus tugas agar membuat pemetaan data stunting yang lengkap dan jelas. Kemudian tim gugus tugas segera menetapkan rencana aksinya.


"Yang pertama munculkan dulu data nama dan alamat yang lengkap dari 26 persen data stunting yang baru dilaporkan, jadi nanti ada yang khusus bertugas mendata ini. Setelah itu baru bisa kita lihat nanti perkembangannya secara menyeluruh. Ini kita sudah lengkap semua mulai dari tim sudah dibentuk, Perbup sudah ada, sekarang tinggal rencana aksi," katanya.


Kepala Dinas Kesehatan Siak, Toni Chandra mengatakan pihaknya akan mencoba secepatnya melakukan langkah-langkah untuk mengetahui data stunting di lapangan, karena ada perbedaan antara data dari Diskes dengan BPS.


"Di dalam penanganan stunting ini harus melibatkan lintas sektor dari pihak kesehatan, supaya menjaring anak-anak Balita yang stunting baik di Puskesmas dan Posyandu, itu sudah diprogramkan bagaimana kita dapat dengan cepat mengetahui berapa stunting yang ada di masing-masing kecamatan, jelas Tony.


Sementara Kepala BAPPEDA yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Stunting Kabupaten Siak M Yunus menjelaskan, Perbup nomor 75 tahun 2021 merupakan salah satu dasar untuk menetapkan kewenangan kampung atau kelurahan dalam mendukung intervensi terintegrasi pencegahan dan penurunan stunting. Sekaligus mengatur alokasi penggunaan APBD Kampung, terutama penggunaan dana kampung untuk kegiatan pencegahan dan penurunan stunting.


"Melalui kegiatan maupun subkegiatan yang ada di Rencana Strategis (Renstra) OPD, pemerintah kampung juga bisa menjadikan Perbup ini sebagai dasar untuk pengalokasian anggaran untuk penurunan stunting, karena ini juga termasuk program pemerintah pusat," ujarnya.***