Sejak Rabu Kemarin Pungutan Parkir di Indomaret dan Alfamart Dihentikan
Cari Berita

Advertisement

Sejak Rabu Kemarin Pungutan Parkir di Indomaret dan Alfamart Dihentikan

Jumat, 17 September 2021

ilustrasi


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Akhirnya Pemko Pekanbaru memutuskan bahwa mulai Rabu (16/9) tidak lagi boleh dilakukan pungutan retribusi parkir di dua retail yakni Indomaret dan Alfamart. Keputusan ini setelah banyaknya keluhan dari masyarakat soal pungutan parkir tersebut.


"Pak Walikota sudah menginstruksikan kepada kami untuk menjembatani masalah ini. Dan kami tegaskan mulai hari ini (Rabu, red) pungutan parkir dihentikan dahulu," tegas Sekdako Pekanbaru M Jamil kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait polemik parkir ritel ini. 


Ditambahkan Jamil  bahwa pengelola Indomaret dan Alfamart itu sudah membayar pajak parkir selama satu tahun. Jadi, Dinas Perhubungan diminta menarik semua jukir di Indomaret dan Alfamart dan parkir di dua ritel itu kembali seperti semula tidak ada pungutan.  


"Untuk peningkatan PAD dari pajak parkir ritel ini, nanti akan dianalisa dan dibahas secara matang," ujarnya.


Dijelaskan Sekda juga, persoalan ini sudah dibahas oleh Bapenda Pekanbaru dan Dishub Pekanbaru.  "Desember 2021 nanti, masalah pajak parkir ritel ini akan kita bicarakan lagi. Apakah kita lanjutkan atau tidak," terangnya.


Di tempat terpisah salah seorang warga Kecamatan Binawidya, Ijal menuturkan dirinya kaget saat keluar dari salah satu Alfamart di bilangan Panam atas pungutan parkir motornya.


"Saya kaget bang saat menghidupkan motor lalu nongol tukang parkir minta bayaran. Selama ini setahu saya di semua Indomaret dan Alfamart tidak pernah ada pungutan parkir. Kok tahu-tahu mendadak ada tukang parkir di sini. Sebaiknya Pemko Pekanbaru janganlah membebani masyarakat lagi dengan pungutan-pungutan yang seharusnya tidak ada," pungkasnya. pr2