Monev Keterbukaan 2021: Mulai Pekan Ini KI Riau Visitasi Seluruh Badan Publik
Cari Berita

Advertisement

Monev Keterbukaan 2021: Mulai Pekan Ini KI Riau Visitasi Seluruh Badan Publik

Kamis, 09 September 2021


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mulai pekan ini turun mengunjungi seluruh badan publik, khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan tersebut bagian dari tahapan monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan badan-badan publik terhadap perintah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan, SE kepada media, Kamis (9/9/2021) menjelaskan, kegiatan monev dalam bentuk kunjungan atau visitasi tersebut merupakan lanjutan dari serangkaian tahapan pemeringkatan badan publik tahun 2021 di Riau. 


Sebelumnya pada Juni silam, tahapan monev sudah dimulai dengan penyerahan formulir isian kuisener, Self-Assessment Questionnaire (SAQ) kepada seluruh PPID badan publik. Saat ini berkas SAQ itu sebagian sudah dikembalikan oleh PPID ke Komisi Informasi Riau.


"Dalam pekan ini kami akan mulai turun ke seluruh PPID untuk melakukan cross check terhadap formulir isian SAQ. Sekaligus memonitoring pelaksanaan keterbukaan informasi publik di PPID-PPID," terang Zufra Irwan.


Tim monev KI Riau yang terdiri dari para komisioner bersama asisten ahli, tenaga ahli, dan panitera akan melakukan penilaian terhadap pelayanan informasi publik, desk layanan informasi, daftar informasi publik dan lainnya pada masing-masing PPID Utama maupun PPID Pembantu. 


Dari nilai akumulasi seluruh tahapan monitoring dan evaluasi itu, Komisi Informasi kemudian melakukan rapat pleno pemeringkatan dan menetapkan "rapor" kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP. Pengumuman peringkat badan publik disampaikan menjelang akhir tahun 2021 dalam kegiatan malam anugerah "KI Riau Award".


Format penilaian monev dan pemeringkatan tahun 2021 ini, sebut Zufra Irwan, tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Nilai akumulatif yang dihimpun dari berbagai tahapan monev akan "mengantarkan" badan-badan publik kepada kesimpulan apakah masuk dalam klasifikasi "cukup informatif", "menuju informatif" dan "informatif". 


Pengelompokkan badan publik juga tetap terbagi enam kategori seperti tahun lalu, masing-masing PPID Utama Kabupaten Kota, Instansi Vertikal, Partai Politik, Perguruan Tinggi, BUMD Provinsi dan OPD Pemprov Riau. 


Kegiatan visitasi ini termasuk tahapan monev yang paling berat dan menguras tenaga maupun waktu. Hal itu mengingat hampir 160 PPID Utama dan Pembantu di seluruh kabupaten kota yang harus didatangi oleh Tim Monev KI Riau tahun 2021.


Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, Zufra Irwan meminta kepada seluruh tim monev 2021 KI Riau untuk tetap berhati-hati selama melaksanakan tugas dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. "Tetap harus berhati-hati di tengah pandemi ini," harap Zufra.


Zufra Irwan juga mengingatkan kepada PPID Utama untuk selalu mengupdate daftar informasi publik sekalipun saat ini masa pandemi. Begitu juga desk layanan informasi publik tetap mesti dimaksimalkan pelayananannya, termasuk layanan online melalui website.  


"Khusus PPID Pembantu di lingkungan Pemprov Riau juga diharapkan terus memberikan penguatan-penguatan terhadap PPID Utama dalam bentuk menyampaikan daftar informasi publik ke PPID Utama," harap Zufra dalam rilisnya yang diterima redaksi parasriau.com.


Sementara Sekretaris Komisi Informasi Riau Raja Hendra secara terpisah menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menyusun komposisi tim dari kalangan staf KI Riau untuk mendampingi para Komisioner melakukan visitasi monev mengingat luas dan banyaknya PPID yang mesti dikunjungi.


"Semuanya dilibatkan untuk mendampingi para komisioner mulai dari asisten ahli, tenaga ahli maupun panitera pengganti," ujar Raja Hendra yang juga Kabid IKP Diskominfo Riau itu.


Sementara lima komisioner yang akan bertungkus lumus dalam visitasi monev KI Riau 2021 ini masing-masing Zufra Irwan (Ketua), Tatang Yudiansyah (Wakil Ketua), Alnofrizal (Bidang ASE), Jhonny S Mundung dan Hasnah Gazali (Penyelesaian Sengketa Informasi, PSI). (*)


Editor: M Ikhwan