KPK Ajukan Banding Atas Vonis Mantan Walikota Dumai yang Hanya 2,5 Tahun Penjara
Cari Berita

Advertisement

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Mantan Walikota Dumai yang Hanya 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 18 Agustus 2021



JAKARTA, PARASRIAU.COM - Mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) divonis majelis hakim hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan karena terbukti menerima suap Rp 3,9 miliar. Akan tetapi, KPK malah mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena merasa tidak adil.


"Hari ini Rabu (18/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB, JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).


Ali mengatakan, banding tersebut diajukan karena belum memenuhi rasa keadilan. Hal itu bisa dilihat dari hukuman penjara dan juga uang pengganti yang dijatuhkan kepada Zulkifli Adnan.


"Adapun yang menjadi alasan banding antara lain pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat di antaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa," kata Ali.


"Berikutnya, JPU segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke PT Pekanbaru melalui Kepaniteraan pada PN Tipikor Pekanbaru," tambahnya seperti dilansir detik.com.


Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah terkait kasus mafia anggaran. Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019, tapi saat itu belum ditahan.


Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.


Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.


Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. pr2


Editor: M Ikhwan