HUT Riau ke-64, Pemprov Riau Beri 3 Kado Spesial untuk Masyarakat
Cari Berita

Advertisement

HUT Riau ke-64, Pemprov Riau Beri 3 Kado Spesial untuk Masyarakat

Kamis, 12 Agustus 2021


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Sempena Hari Ulang Tahun Provinsi Riau ke-64, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan 3 kado spesial untuk masyarakat Riau. 


Salah satu kado tersebut adalah dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Riau Nomor No. 30 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021.


Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan dan melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan, yaitu 9 November 2021.


Gubernur sendiri menghimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.


“Program penghapusan (denda pajak) ini tidak lama, jadi silahkan dimanfaatkan. Karena program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan,” ujar Gubernur Riau H Syamsuar di sela-sela peresmian Samsat Drive Thru, Senin (9/8).


Adapun besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah sebesar 100%. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja.


Kepala Bapenda Riau, H Herman SE MT mengatakan jika masyarakat sudah bisa menikmati program penghapusan denda pajak ini pada hari Senin (9/8) kemarin, sesaat setelah Gubri H Syamsuar mengumumkannya di acara peresmian Samsat Drive Thru.


Lebih lanjut Kepala Bapenda juga mengungkapkan jika pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan.


“Pak Gubernur memang sangat fokus terhadap dampak dari pandemic Covid-19 ini. Oleh karena itu Pak Gubernur berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban yang ada di masyarakat,” ujar Kepala Bapenda di ruang kerjanya.


Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identirtas di STNK/BPKB).


Sementara itu untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan.


Seperti diinformasikan sebelumnya, Gubernur Riau H Syamsuar bersama Kapolda Riau Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi, Senin (9/8) kemarin melakukan peresmian Samsat Drive Thru, sekaligus peluncuran Samsat Tanjak dan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraann Bermotor, di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah Prov Riau. pr1


Editor: M Ikhwan